ACEH SELATAN NASIONALJURNALIS. COM
Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU kawasan Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan kembali menyorot wajah distribusi energi di daerah. Di tengah pengetatan pembelian BBM berbasis barcode yang didorong regulator dan pelaku distribusi nasional, realitas lapangan justru memperlihatkan potret yang bertolak belakang, dimana jerigen plastik berkapasitas puluhan liter disebut mendapat prioritas pengisian dibanding kendaraan yang telah lama mengantre.
Laporan masyarakat kepada media ini menyebut kendaraan roda dua hingga becak motor membawa jerigen sekitar 30-35 liter untuk mengisi Pertalite pada 11 Februari 2026. Situasi tersebut bukan sekadar pemandangan sesaat, melainkan diduga berulang.
Seorang warga yang mendokumentasikan kejadian itu menyebut praktik tersebut kerap terjadi, bahkan petugas terlihat mendahulukan jerigen dibanding pengguna kendaraan. Jika dugaan ini akurat, persoalan yang muncul bukan sekadar etika pelayanan, melainkan potensi pelanggaran hukum distribusi energi.
“Di SPBU Seuneubok sering masuk jerigen plastik. Mirisnya, pembawanya kadang lebih diprioritaskan daripada pengendara yang sudah antre,” ujar seorang warga kepada tim media ini, Selasa (17/2/2026), sembari menunjukkan dokumentasi foto pengisian BBM ke dalam wadah tersebut.
Regulasi nasional sebenarnya telah mengatur secara ketat penyaluran BBM tertentu. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi diperuntukkan bagi pengguna akhir dan tidak boleh disalurkan untuk tujuan penjualan kembali tanpa rekomendasi kebutuhan khusus yang sah.
Ketentuan ini menjadi dasar pengendalian distribusi agar subsidi tidak bocor ke rantai niaga informal. Dalam kerangka yang sama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 menekankan pengendalian pengguna dan distribusi, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan wadah atau kendaraan yang dimodifikasi dengan tujuan komersial di luar ketentuan. Pengisian jerigen tanpa verifikasi administratif berpotensi menabrak prinsip tersebut.
Aspek keselamatan juga tidak dapat diabaikan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 mengatur standar pelayanan konsumen serta aspek keamanan distribusi BBM di SPBU, termasuk larangan pengisian yang tidak memenuhi standar keselamatan. Jerigen plastik umum yang tidak memiliki spesifikasi teknis berpotensi melanggar standar tersebut.
Dalam praktik resmi distribusi, pengisian BBM tertentu hanya diperbolehkan pada wadah dengan material yang memenuhi standar, seperti logam atau HDPE khusus, bukan kemasan plastik sembarangan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi membuka konsekuensi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi. Pasal 53 mengatur bahwa kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin dapat dipidana, sementara Pasal 55 menyebut setiap penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa rantai pelanggaran tidak hanya berhenti pada penjual, tetapi dapat merembet pada pihak yang membeli untuk diperdagangkan kembali tanpa izin.
Dalam konteks tersebut, dalih kebutuhan lokal atau kebiasaan praktik lama tidak bisa menggantikan legitimasi hukum administratif. Distribusi BBM berada dalam rezim pengawasan ketat karena menyangkut subsidi negara, keselamatan publik, dan stabilitas ekonomi.
Ketika jerigen mendapat prioritas di nozzle SPBU, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa dilayani lebih dulu, tetapi apakah mekanisme kontrol distribusi berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus di Seuneubok menjadi cermin persoalan yang lebih luas, bahwa celah pengawasan di tingkat lapangan yang berpotensi menggerus kredibilitas kebijakan energi nasional.
Jika benar terjadi pembiaran sistematis, maka persoalannya tidak lagi teknis operasional, melainkan menyangkut tata kelola distribusi energi yang seharusnya berada dalam kendali regulasi.
Verifikasi lapangan oleh otoritas pengawas menjadi langkah mendesak agar dugaan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga, melainkan ditindak sebagai bagian dari penegakan hukum distribusi energi yang adil dan transparan.













