BANTEN  

Ketum CAPA Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Cibeber, Desak Aparat Bertindak Nyata

Banten, Cilegon  Nasionaljurnalis.com

Ketua Umum CAPA, Ibu Dewi Nuri Bintarti, S.Pd., mengecam keras dugaan praktik peredaran obat keras jenis Tramadol (Golongan G) yang dijual bebas tanpa izin dan tanpa resep dokter di wilayah hukum Polsek Cibeber, Polres Cilegon, Polda Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan di sebuah gubuk beratap terpal di Jalan Raya Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Baca juga artikel beritanya  Tiga Hari Menjabat, Kapolres Baru Tangerang Kota Gencarkan Silaturahmi Forkopimda

Transaksi disebut berlangsung setiap hari sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dan melayani pembelian secara bebas kepada masyarakat umum.

“Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata serta ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.

Tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah mana pun,” tegas Dewi Nuri Bintarti.

Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan peraturan lainnya yang secara jelas mengatur bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui jalur resmi serta berdasarkan resep dokter.

Baca juga artikel beritanya  Polresta Tangerang dan Dinas Pertanian Tanam Jagung Serentak di Kel.Bunder-Cikupa

Lebih lanjut, CAPA mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyelidikan, penertiban, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran atau perlindungan terhadap praktik ilegal.

Baca juga artikel beritanya  Aksi Damai Aliansi Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten

Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

CAPA juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan dari instansi terkait serta evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan peredaran obat di wilayah Kota Cilegon.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, CAPA akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh pihak agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *