Aceh Utara.Nasionaljurnalis.Com.
Aktivitas pengambilan batu sungai (galian C) diduga terjadi di kawasan Jalan Cot Gelumpang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan tersebut dilaporkan menggunakan alat berat jenis excavator dan melibatkan kendaraan angkut material dalam jumlah besar.rabu(15/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, material batu hasil galian diduga dipasok ke salah satu perusahaan pengolahan batu, yaitu PT Kutaraja.
Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut, terutama karena dampaknya terhadap kondisi jalan dan lingkungan.
“Jalan di kecamatan sekarang sudah banyak yang rusak, diduga akibat truk pengangkut material yang lalu lalang setiap hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas di aliran sungai juga dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan, termasuk potensi gangguan ekosistem serta risiko bencana seperti banjir.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Warga juga meminta agar dilakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna mencegah kerusakan yang lebih luas.
(Tim)













