Aksi Tambang Ilegal Semakin Marak ,Masyarakat kesal makan debu

Aceh Utara.Nasionaljurnalis.Com.

Aktivitas galian C tambang Tanah ilegal dekat Desa meunasah pinto, Kecamatan muara batu, Kabupaten Aceh Aceh Utara kembali marak. Diduga -tambang ini beroperasi tanpa izin dan merasa kebal hukum

Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum TNI Tersebut Seakan Tak terendus hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum setempat di Saat Investigasi oleh media ini Pada senin,20 /6/2026 Siang.

Baca juga artikel beritanya  Polsek Dewantara IPTU Muhammad Suherno Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di SMA Negeri 1 Dewantara

Pelaku galian C tambang Tanah Tersebut merasa kesal diduga agar awak media cepat pindah di lokasi tambang Tersebut

dan bebas melakukan aktivitas galian C tambang Tanah ilegal secara terang-terangan diduga tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia

Baca juga artikel beritanya  Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 83/WSP Turun ke Lokasi Banjir, Gelar Baktikes dan Trauma Healing di Desa Bie

Diduga pelakunya , hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku

Baca juga artikel beritanya  Pernikahan Bulqiah dan Putri Humaira Berlangsung Khidmat di Dewantara

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun

Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah) (Teem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *