Disorot Masyarakat Dan Media JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Memiliki Perizinan Tetap beroperasi ada apa dengan Penegak Perda??

Tangerang.MediaNasionalJurnalis.COM||Tangerang
Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe Milik bernama Koko Andi yang berada di Kampung Saga,
Rt 04 Rw 03 Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan Masyarakat dan Media terkait Adanya dugaan ketidak jelasan perizinan Selasa (21/4/2026)

Saat di temui di kediaman nya ,Enung Ketua RT.04/03 Desa Caringin secara tegas mengatakan jika pemilik bilyard tersebut belum pernah menemui nya , apalagi untuk mengurus izin lingkungan

Baca juga artikel beritanya  KDM Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor Desa Cibogo Lembang

“Seingat saya tidak pernah di temui oleh pihak pemilik bilyard untuk mengurus izin lingkungan,dan saya pastikan warga belum ada yang tanda tangan,”

Lebih lanjut,untuk Mendalami Informasi team Awak Media Menemui Kepala desa (Kades) Agus saat di Konfirmasi Awak Media Mengatakan Kami atas nama Kepala desa Tidak Pernah Menandatangi surat Perizinan apa pun terkait usahaJDEYO Ucapannya “Agus

Baca juga artikel beritanya  Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Jabar Masa Jabatan 2024-2029, Bey: Fokus Kita Adalah Pembangunan Berkelanjutan

Secara aturan sudah jelas Jika Ingin Membangun Gedung Harus Menempuh sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut seperti gelanggang olahraga dan kuliner, di antaranya akta pendirian perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Baca juga artikel beritanya  Pemdaprov Jabar Terima Penghargaan The Best Regional Champion 2024

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang mengatur jam operasional dan dampak lingkungan, khususnya jika usaha berada di kawasan permukiman.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *