Disorot Masyarakat dan Media, JDEYO Billiard dan Cafe Diduga Belum Kantongi Izin,Tetap Beroprasi- Ada Apa dengan Penegak Perda?

Mnj.com Tangerang, 21 April 2026

Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe milik Koko Andi yang berlokasi di Kampung Saga, RT 04/RW 03, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat dan media.

Usaha tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, namun tetap beroperasi seperti biasa.

Ketua RT 04/03 Desa Caringin, Enung, saat ditemui di kediamannya menegaskan bahwa pihak pengelola usaha belum pernah berkoordinasi ataupun mengurus izin lingkungan kepada warga setempat.

“Seingat saya, tidak pernah ditemui oleh pihak pemilik bilyard untuk mengurus izin lingkungan. Saya pastikan warga juga belum ada yang tanda tangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Caringin, Agus. Ia menyebutkan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah menandatangani dokumen perizinan apa pun terkait usaha tersebut.

“Kami atas nama pemerintah desa tidak pernah menandatangani surat perizinan apa pun terkait usaha JDEYO,” tegas Agus saat dikonfirmasi awak media.

Secara regulasi, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan kuliner wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum beroperasi. Di antaranya meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan kode KBLI 93113.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta rekomendasi dari instansi terkait.

Tak hanya itu, pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan daerah yang mengatur jam operasional serta dampak lingkungan, terutama jika usaha berada di kawasan permukiman warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan peraturan daerah oleh instansi terkait. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *