BATU BARA mnj.com
Sutan Nasomal mendorong Prabowo Subianto untuk menginstruksikan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota agar serius merawat serta membangun infrastruktur jalan di daerah masing-masing.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melibatkan partisipasi swasta, khususnya pelaku usaha di sektor pertambangan dan industri, guna mendukung pembangunan dan perawatan jalan melalui skema gotong royong.
“Pengusaha di jalur pertambangan seperti galian C, nikel, granit, emas, batu bara hingga perkebunan sawit dan karet harus dilibatkan. Ini penting agar jalan tidak rusak tanpa ada tanggung jawab,” ujar Nasomal saat diwawancarai di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi kondisi Jalan Ahmad Saleh di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan parah.
Warga setempat mengeluhkan jalan berlubang dan berlumpur akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari tanpa pengawasan. Kondisi semakin memburuk saat hujan, sehingga menghambat aktivitas masyarakat.
“Setiap hari truk besar lewat dengan muatan berat. Jalan kami jadi hancur, tapi tidak pernah diperbaiki,” keluh seorang warga.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan bangunan yang diduga sebagai pabrik es di sekitar lokasi. Bangunan tersebut terlihat aktif, namun tidak memiliki papan nama resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait legalitas usaha.
Di area tersebut hanya terdapat tulisan “Dilarang Masuk KUHP 551”, yang justru memicu pertanyaan warga mengenai izin operasional dan dampak lingkungan dari aktivitas usaha tersebut.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun belum mendapat respons serius dari pemerintah daerah.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas usaha dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan jalan.
Nasomal menegaskan, jika terbukti ada pihak yang menyebabkan kerusakan jalan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian juga pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan publik.
“Harus ada tindakan tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

