Mnj.com Takengon, Selasa (28/04/2025)
Dugaan praktik pungutan di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menguat.
Sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin yang nilainya telah ditentukan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan transparansi pengelolaannya.
Padahal, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Namun di lapangan, orang tua masih diminta membayar sejumlah iuran yang disebut sebagai uang komite dan kontribusi lainnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal.
Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar iuran rutin setiap bulan.
“Setiap bulan kami diminta membayar sekitar Rp100.000, terdiri dari uang komite Rp90.000 dan uang OSIS Rp10.000,” ujarnya.
Jika mengacu pada jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul setiap bulan bisa mencapai Rp120 juta. Dalam setahun, angka tersebut berpotensi menembus lebih dari Rp1,4 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mekanisme pengelolaan dana tersebut?
Apakah telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan?
Kutipan tersebut diperoleh setelah tim redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada pakar hukum pendidikan Prof. Dr. Sutan Nasomal di kantornya di Jakarta.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa praktik penarikan iuran yang ditentukan nominal dan bersifat rutin berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jika ada kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh sekolah atau komite, maka itu sudah masuk kategori pungutan, bukan sumbangan. Dan itu jelas tidak dibenarkan dalam aturan,” ujarnya kepada redaksi.
Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus memenuhi prinsip sukarela dan transparan.
“Sekolah tidak boleh membebani orang tua dengan kewajiban finansial di luar ketentuan. Selain itu, penggunaan dana harus terbuka, bisa diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Hingga kini, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan wali murid belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah setempat juga belum dapat dimintai keterangan.
Saat dihubungi pada Kamis (30/04/2026), nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.
Minimnya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan.
Tanpa langkah tegas, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan membebani masyarakat.













