Dirressiber Polda Sumut Beri Kuliah Umum di UMSU, Bahas Ancaman Nyata Kejahatan Siber di Era Digital

DIRRESSIBER POLDASUMUT

Medan.MNJ.NEWS.COM.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Auditorium Utama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Selasa (12/5/2026).

Kuliah umum tersebut diikuti oleh Civitas Academica dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Program Doktor Ilmu Hukum, serta Magister Ilmu Komunikasi Sekolah Pascasarjana UMSU.

Baca juga artikel beritanya  Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si membawakan materi bertema “Cyber Crime sebagai Ancaman Nyata di Era Digital”. Materi yang disampaikan meliputi sejarah peradaban digital, introduksi perkembangan teknologi, kondisi faktual era digitalisasi, jenis-jenis kejahatan siber, peran Polri dalam penegakan hukum, perundang-undangan terkait, konsep VUCA, hingga imbauan kepada para peserta kuliah umum.

Baca juga artikel beritanya  Berkas Perkara Lengkap, Polsek Indra Makmu Limpahkan Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman ke JPU.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Rektor UMSU, Prof. Dr. Akrim, M.Pd, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, serta seluruh Civitas Academica yang hadir di auditorium.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol Bayu Wicaksono menekankan pentingnya kesiapan generasi muda dan Civitas Academica dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Ia mengingatkan agar mahasiswa mampu beradaptasi serta berkontribusi positif di era digitalisasi dengan terus meningkatkan kualitas dan kemampuan diri.

Baca juga artikel beritanya  Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar Dan Begal

Selain itu, ia juga mengimbau agar para mahasiswa bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media digital, sehingga tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban tindak pidana di bidang siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *