Putus Rantai Mafia Obat Keras, Polsek Pamulang Segel Ruko Berkedok Toko Plastik di Pondok Cabe.
MediaNasionalJurnalis.comI|Tangerang
Komitmen Polsek Pamulang dalam memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Langkah tegas diambil aparat kepolisian guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang yang kian meresahkan masyarakat.
Aksi cepat ini bermula dari laporan hasil investigasi awak media pada Selasa, (19/5/2026). Tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, toko tersebut menjadi destinasi hilir mudik sejumlah pemuda. Di sekitar lokasi juga ditemukan banyak bekas bungkusan yang diduga kuat merupakan kemasan obat keras daftar G.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pamulang langsung bergerak menuju lokasi. Meski toko tersebut kedapatan sudah tutup sesaat sebelum petugas tiba, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Sebagai bentuk keseriusan dalam memutus rantai jaringan mafia obat, petugas langsung memasang garis polisi (police line) di depan toko tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat keras yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujar salah satu perwakilan awak media.
Tindakan tegas Polsek Pamulang ini menuai apresiasi, karena dianggap memberikan dampak signifikan, di antaranya:
1. Penyelamatan Generasi Muda: Menghentikan akses anak muda terhadap obat-obatan yang merusak saraf dan mental.
2. Menekan Angka Kriminalitas: Mengurangi potensi aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang sering kali dipicu oleh konsumsi obat keras.
3. Efek Jera: Memberikan peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal lainnya agar tidak beroperasi di wilayah Pamulang.
Dengan adanya tindakan penyegelan ini, publik berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G terus diperketat demi terciptanya lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari jeratan narkoba serta obat terlarang.(Tim)













