Blog  

Dana Desa 2026 Kabupaten Aceh Singkil Akan Segera Cair,

Aceh Singkil, MNJ, Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Aceh Singkil, dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

Baca juga artikel beritanya  Oknum Lurah Sabilambo Lari Saat Didemo LSM dan Masyarakat

tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah

tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.
Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Aceh Singkil

Baca juga artikel beritanya  Aksi Wartawan Sijunjung Peduli Bencana Salurkan Bantuan ke Kabupaten Solok

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. ‘

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain :

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

Baca juga artikel beritanya  Polemik Wabup Aceh Tengah Sempat Terhenti, Wartawan Sebut Ada Oknum Klaim “Bekingi” Pers Secara Sepihak

Dukungan implementasi KDMP;
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.”M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *