Blog  

Diduga Adanya Oknum Perangkat Desa dan Instansi pemerintahan Aceh Singkil Rangkap Jabatan Sebagai Penggiat Media


Aceh Singkil Medianasionaljurnalis.com. Sorotan publik kembali mengarah pada dugaan penggiat media rangkap jabatan yang dilakukan beberapa Perangkat desa dan diinstansi pemerintah tersebut

Menurut aturan yang berlaku, seorang penggiat atau yang disebut pada umumnya wartawan merangkap jabatan sebagai Perangkat desa ataupun instansi pemerintah tidak diperbolehkan merangkap jabatan maka harus memilih salah satu jabatan atau mengundurkan diri. Supaya netral dalam pemberitaan akurat dan seimbang sesuai profesi masing masing baik bekerja sebagai wartawan dan dipemerintahan sesuai aturan yang berlaku

Baca juga artikel beritanya  Nutijar, S.Pd Memasuki Purna Bhakti, Mai Suryanti, M.Pd K

“Salah Satu Masyarakat Aceh Singkil Aris, menyebutkan pihaknya meminta Bupati Aceh Singkil.Safriadi Oyon. SH. terkait dugaan rangkap jabatan tersebut Baik Perangkat desa dan Instansi pemerintahan yang ada di Aceh Singkil , tetapi masih menjabat dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil Sebagai penggiat media. Hal ini Jelas menyalahi aturan. Kami minta Bupati segera memanggil dan mencopot yang bersangkutan,” ujar

Baca juga artikel beritanya  Tumpah Ruah Jemaah Padati Stadion Prof.M.Yamin, SH Hadiri Sholat Idul Adha 1445 H

“Aris juga menegaskan bahwa Bupati Aceh Singkil harus bersikap netral dalam menyikapi persoalan ini. “Tidak boleh ada anak emas, tidak ada anak tiri. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai larangan rangkap jabatan juga ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya, Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014 yang melarang aparatur negara merangkap jabatan lain.

Baca juga artikel beritanya  GAMPAS Soroti Temuan BPK RI Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah Di Aceh Singkil

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa jika tidak segera ditindaklanjuti.” “M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *