BATAM  

Prof. Sutan Nasomal Sesalkan Polemik SPMB Kepri 2026, Minta Dugaan Pelanggaran Diusut Tuntas

Batam Mnj.com

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyesalkan polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan mengusut apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik.

Saat dimintai tanggapan oleh sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media online, Kamis (9/7/2026), Prof. Sutan menilai pendidikan merupakan hak setiap anak bangsa sehingga kebijakan pemerintah seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan.

“Bagaimana masa depan anak bangsa bisa lebih baik kalau untuk bersekolah saja masyarakat merasa dipersulit. Pemerintah Provinsi Kepri harus melakukan evaluasi.

Bila dalam pelaksanaan SPMB ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, maka pejabat yang terbukti terlibat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prof. Sutan.

Polemik muncul setelah kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam pelaksanaan SPMB 2026 tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama seleksi.

Kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan karena rapor selama ini merupakan dokumen resmi hasil evaluasi belajar yang diterbitkan oleh sekolah.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antarsekolah, maka yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat sistem evaluasi dan pengawasan, bukan mengurangi peran nilai rapor dalam proses seleksi.

Mereka berpendapat, apabila nilai rapor dianggap belum dapat menjadi instrumen yang sepenuhnya dipercaya, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sistem penilaian pendidikan yang selama ini diterapkan.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian sekolah.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, kajian akademik, serta mekanisme pelaksanaan SPMB 2026.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan kebijakan tersebut serta langkah-langkah yang ditempuh untuk menjamin proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *