Jakarta.MNJ.NEWS.COM.
18 Juli 2026,Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, masyarakat menginginkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.
Ia menilai vonis yang dijatuhkan dalam sejumlah perkara korupsi masih memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat karena dianggap belum sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Ia juga mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pandangannya, evaluasi tersebut penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Prof. Sutan Nasomal turut menyoroti putusan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas pemberian efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, dan hakim, terus mengedepankan profesionalisme, independensi, dan rasa keadilan dalam menangani perkara korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan Nasomal mengucapkan Selamat Hari Keadilan Internasional, seraya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperkuat supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan Ketua Umum YPKBH Prof. Sutan
Nasomal.













