“Proyek Revitalisasi sekolah yang melanggar aturan. Tidak menggunakan papan proyek dari anggaran negara diduga memicu kecurigaan publik.APH diminta bertindak mengaudit pengguna anggaran negara tersebut

Subulussalam Aceh, MNJ. Program Revitilisasi pendidikan merupakan mandat presiden nomor 7 Tahun 2025.sekaligus bagian dari program hasil terbaik cepat.PHTC.”dari hasil pantauan awak media dilapangan terlihat beberapa Bangunan Revitilisasi Pembangunan sekolah dari kementerian pendidikan,(kemendikdasmen) menggunakan anggaran APBN yang terlihat dilapangan. Ketiadaan papan proyek melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas karena informasi penting seperti sumber anggaran, pelaksana, dan nilai proyek tidak dapat diakses oleh publik,hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas proyek dan pengelolaan dana yang tidak sesuai.
“Potensi masalah
Pelanggaran peraturan: Proyek seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan adanya papan informasi.
Seperti proyek revitalisasi pengrehapan pembangunan ruang kelas di beberapa titik Kegiatan proyek tersebut di kecamatan kota Subulussalam Aceh proyek pembangunan sekolah revitalisasi yang terdampak bencana banjir.tidak menggunakan papan proyek. padahal ini merupakan program presiden RI.Bapak Prabowo Subianto.percepatan pembangunan sekolah daerah terpencil.dari hasil pantauan awak media dilapangan.
“Lanjut. Sebab proyek yang di kerjakan secara Swakelola atau pengelolaan sendiri yang memakai anggaran negara. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa dengan melaksanakan, merencanakan, dan mengawasi sendiri pekerjaan tersebut, baik oleh instansi pemerintah, instansi pemerintah lain, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat. Ini berbeda dengan pengadaan melalui penyedia pihak ketiga
Pada.Kamis.(29/7/2026) awak media turun kelokasi dan saat ingin mengkonfirmasi mengapa proyek tersebut tidak terlihat papan informasinya dan siapa penanggung Jawab proyek tersebut” Kepala sekolah setiap konfirmasi tidak berada di tempat atau alasan lain
Kepada pihak berwenang maupun Masyarakat dapat melaporkan temuan ini kepada instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat Daerah, atau Dinas Pendidikan setempat untuk dilakukan audit dan evaluasi, Mengingat bila ada dugaan adanya temuan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai yang menggunakan anggaran uang negara tersebut.[]
“Wartawan Aceh. M.Yantoro









