Blog  

Tampa Kehadiran 4 Personil, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Personil Polres Sijunjung

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Polres Sijunjung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota. Anggota tersebut bernama Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, Bripda V.Q. Upacara dilakukan dengan in ansentia atau tidak dihadiri oleh ke empat personil yang di PTDH.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K, M.H mengatakan, PTDH terhadap empat anggota ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi. Sanksi tegas tersebut, karena anggota melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Baca juga artikel beritanya  Warga Desa Kemuning Hulu Di Sambar Petir Ibu Dan Anak Meninggal Dunia.

“Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas,” kata Kapolres Sijunjung, Selasa (04/08/2026).
AKBP Willian menambahkan, asas yang pertama yaitu asas kepastian. Kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Baca juga artikel beritanya  Kabupaten Sijunjung Sukses Raih UHC, 99,35 Persen Sudah Miliki JKN

Kemudian asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH.
“Terakhir, asas keadilan. Memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar,” ujarnya.

Baca juga artikel beritanya  Ukir Prestasi Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh 2026

Willian menambahkan, ia merasa berat atas PTDH ini karena imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun dalam proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” kata dia.
Jp.AK | Herman GP

Penulis: Herman GP Editor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *