Berkas P-21, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengrusakan ke Kejaksaan

Bener Meriah  mnj.com

Polres Bener Meriah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pengrusakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Dalam perkara yang tercatat dalam LP-B/69/XI/2025/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tanggal 5 November 2025 tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial MH (58), warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga artikel beritanya  Polisi Sedang Memeriksa Saksi-saksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Taman Pendestrian Bener Meriah

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Dusun Nusantara, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi., mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel beritanya  Monitoring Pasokan Dan Harga, Babinsa Sambangi Gudang Pengepul Cabai

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Polres Bener Meriah akan terus berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Baca juga artikel beritanya  Tangis Haru Warnai Perpisahan Karutan Kelas IIB Bener Meriah

“Setelah tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pelaksanaan tahap II tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga ke tahap selanjutnya serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka maupun korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *