
MNJ. Program revitalisasi sekolah yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto diduga dicemari praktik pungutan liar (pungli) kabupaten/Kota.di Provinsi Aceh, Seperti.Subulussalam. Aceh selatan dan Aceh Singkil.
Berdasarkan hasil monitoring, terindikasi adanya potongan hingga 15 persen di setiap kegiatan
Ketua JWI Provinsi Aceh, M,Hasbiy menyebut pola pengutipan itu bukan sekadar rumor, melainkan indikasi pungli yang tak boleh dibiarkan.
“Ini sudah jadi rahasia umum di warung kopi. Dugaan pungli dilakukan oleh oknum non-ASN yang bukan pejabat resmi, tetapi memiliki kuasa untuk memungut uang dari penerima bantuan,” ungkap Mahmud, melalui keterangannya, Sabtu. (24/10/2026).Dari Banda Aceh
Informasi yang dihimpun Jwi Provinsi Aceh.M.Hasbiy.memperlihatkan pungutan dilakukan secara sistematis. Oknum perantara berperan sebagai “penjaga pintu” yang memastikan dana bantuan tidak mengalir penuh kepada penerima, karena sebagian dipotong untuk kepentingan kelompok tertentu.
Menurut M. Hasbiy, fenomena ini dalam literatur tata kelola publik dikenal sebagai state capture corruption, yakni praktik korupsi oleh aktor informal yang mampu membajak kebijakan publik melalui jalur non-formal.
Secara regulasi, lanjutnya, praktik ini jelas melanggar hukum. Program revitalisasi sekolah dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e, melarang keras setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum.
Kerugian akibat pungli ini tidak sebatas angka. yang diduga digelapkan, Seperti Mar”Up Anggaran.dan lain lain dan hingga kualitas Pembangunan tidak sesuai dengan Gambar Atau Bistek, Dampaknya nyata: anak-anak belajar masih tampak jauh dari standar pendidikan layak. Dalam konteks hak asasi manusia, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jika praktik ini benar adanya, kerugian masyarakat bukan hanya kebocoran anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda belajar di ruang kelas yang aman dan bermutu. Membiarkan pungli ini sama saja merampas masa depan anak bangsa. Program strategis nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan malah berubah menjadi bancakan segelintir orang,” tegas Hasbiy.
Atas dasar itu, JWI Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan penuh. Menurut M. Hasbiy, penanganan di tingkat kabupaten/Kota.Provinsi Aceh. Seperti.Subulussalam.Aceh Singkil dan Aceh Selatan. Diduga rawan konflik kepentingan karena adanya kedekatan sosial-politik aktor lokal.
“Hanya Kejati Aceh yang punya independensi untuk membongkar jaringan pungli ini. Jika aparat serius, praktik ini bisa terbongkar dalam waktu singkat,” ujarnya.
menambahkan, Hasbiy.telah mengantongi informasi awal dan terus melakukan pemantauan. Pihaknya yakin Kejati Aceh dengan jejaringnya dapat menelusuri indikasi pungli anggaran revitalisasi sekolah yang merupakan program pemerintah pusat.
“Program Presiden Prabowo harus dijaga dari tangan-tangan kotor. Kami berkomitmen mengawal proses hukum agar tidak berhenti di meja rumor. Kejati Aceh punya tanggung jawab moral dan hukum memastikan pembangunan pendidikan benar-benar sampai ke rakyat, bukan berhenti di kantong mafia,”[] Tutup Hasbiy.
“Revitalisasi Pembangunan Sekolah Tahun 2026.Tingkat, Paud.SD.SMP Hingga SMA Sederajat. Di Provinsi Aceh.rilis ini diterbitkan Dari Banda Aceh.” Hasbiy





