Blog  

Program Presiden Prabowo, Revitalisasi Pembangunan Sekolah Minta APH Dan KPK Usut Dugaan Ajang Pungli Di Provinsi Aceh


MNJ. Program revitalisasi sekolah yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto diduga dicemari praktik pungutan liar (pungli) kabupaten/Kota.di Provinsi Aceh, Seperti.Subulussalam. Aceh selatan dan Aceh Singkil.

Berdasarkan hasil monitoring, terindikasi adanya potongan hingga 15 persen di setiap kegiatan

Ketua JWI Provinsi Aceh, M,Hasbiy menyebut pola pengutipan itu bukan sekadar rumor, melainkan indikasi pungli yang tak boleh dibiarkan.

“Ini sudah jadi rahasia umum di warung kopi. Dugaan pungli dilakukan oleh oknum non-ASN yang bukan pejabat resmi, tetapi memiliki kuasa untuk memungut uang dari penerima bantuan,” ungkap Mahmud, melalui keterangannya, Sabtu. (24/10/2026).Dari Banda Aceh

Informasi yang dihimpun Jwi Provinsi Aceh.M.Hasbiy.memperlihatkan pungutan dilakukan secara sistematis. Oknum perantara berperan sebagai “penjaga pintu” yang memastikan dana bantuan tidak mengalir penuh kepada penerima, karena sebagian dipotong untuk kepentingan kelompok tertentu.

Baca juga artikel beritanya  MAN 2 Sijunjung Plus Keterampilan Kembali Mengukir Prestasi Membanggakan Pada Ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingkat Kabupaten Sijunjung Tahun 2025.

Menurut M. Hasbiy, fenomena ini dalam literatur tata kelola publik dikenal sebagai state capture corruption, yakni praktik korupsi oleh aktor informal yang mampu membajak kebijakan publik melalui jalur non-formal.

Secara regulasi, lanjutnya, praktik ini jelas melanggar hukum. Program revitalisasi sekolah dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12e, melarang keras setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum.

Kerugian akibat pungli ini tidak sebatas angka. yang diduga digelapkan, Seperti Mar”Up Anggaran.dan lain lain dan hingga kualitas Pembangunan tidak sesuai dengan Gambar Atau Bistek, Dampaknya nyata: anak-anak belajar masih tampak jauh dari standar pendidikan layak. Dalam konteks hak asasi manusia, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga artikel beritanya  DPM PTSP dan RSUD ASN Dinilai Tim Penilai Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung

“Jika praktik ini benar adanya, kerugian masyarakat bukan hanya kebocoran anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda belajar di ruang kelas yang aman dan bermutu. Membiarkan pungli ini sama saja merampas masa depan anak bangsa. Program strategis nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan malah berubah menjadi bancakan segelintir orang,” tegas Hasbiy.

Atas dasar itu, JWI Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan penuh. Menurut M. Hasbiy, penanganan di tingkat kabupaten/Kota.Provinsi Aceh. Seperti.Subulussalam.Aceh Singkil dan Aceh Selatan. Diduga rawan konflik kepentingan karena adanya kedekatan sosial-politik aktor lokal.

Baca juga artikel beritanya  Polres Aceh Singkil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah

“Hanya Kejati Aceh yang punya independensi untuk membongkar jaringan pungli ini. Jika aparat serius, praktik ini bisa terbongkar dalam waktu singkat,” ujarnya.

menambahkan, Hasbiy.telah mengantongi informasi awal dan terus melakukan pemantauan. Pihaknya yakin Kejati Aceh dengan jejaringnya dapat menelusuri indikasi pungli anggaran revitalisasi sekolah yang merupakan program pemerintah pusat.

“Program Presiden Prabowo harus dijaga dari tangan-tangan kotor. Kami berkomitmen mengawal proses hukum agar tidak berhenti di meja rumor. Kejati Aceh punya tanggung jawab moral dan hukum memastikan pembangunan pendidikan benar-benar sampai ke rakyat, bukan berhenti di kantong mafia,”[] Tutup Hasbiy.

“Revitalisasi Pembangunan Sekolah Tahun 2026.Tingkat, Paud.SD.SMP Hingga SMA Sederajat. Di Provinsi Aceh.rilis ini diterbitkan Dari Banda Aceh.” Hasbiy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *