Polres Pidie Jaya Perketat Pengawasan SPBU Jelang Lebaran

Meureudu Nasionaljurnalis.com

Polres Pidie Jaya meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam mengantisipasi potensi praktik penipuan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) menjelang lebaran Idulfitri 1445 hijriah, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut keterangan dari Kasat Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Iptu Irfan, langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap instruksi dari Kapolda Aceh untuk mengatasi kasus tindak pidana dan penipuan yang terjadi di beberapa wilayah, terutama yang terkait dengan pencampuran BBM.

Baca juga artikel beritanya  Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Masyarakat

Iptu Irfan menekankan bahwa perintah dari Kapolres Pidie Jaya adalah untuk menindak tegas SPBU yang terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan konsumen.

“Pemeriksaan terhadap SPBU ini adalah langkah preventif untuk mencegah praktik penipuan, baik melalui pencampuran maupun pengurangan volume BBM.

Baca juga artikel beritanya  Jelang Pemilu 2024, Satsamapta Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas

Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas karena dapat merugikan konsumen,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh SPBU di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Hasil sementara dari pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi penipuan. Pompa nozzle berfungsi normal dan seluruh mesin dispenser masih tersegel. Volume BBM yang dikeluarkan juga sesuai dengan harga yang tertera.

Baca juga artikel beritanya  Satlantas Polrestabes Medan Intensifkan Kehadiran Polisi di Jalan Raya demi Kenyamanan Pengguna Jalan

Iptu Irfan menegaskan kepada pemilik SPBU untuk menghindari praktik penipuan seperti menggunakan meteran dispenser BBM atau tindakan penipuan lainnya, karena hal tersebut bisa mengakibatkan penerapan sanksi administratif dan konsekuensi hukum yang lebih serius, termasuk tindakan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *