Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Banda Aceh  Nasionaljurnalis.com

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca juga artikel beritanya  Sekretaris SWI Aceh Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Penyelesaian Kepemilikan Pulau Sengketa di Aceh

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe.

Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Baca juga artikel beritanya  Pj Kota Langsa Syaridin S.p.d Kepala Dinas pendidikan Menerima Penghargaan literasi Indonesia( Forum )Indonesia Menulis.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Baca juga artikel beritanya  Polisi Diimbau Tertibkan Kendaraan Yang Menggunakan Knalpot Brong

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *