Blog  

LSM-WRI Tantang Sat Pol PP Kolaka tertibkan Toko Yang tidak sesuai Perbub

Amir Kaharuddin: "jangan beraninya sama pedagang kaki lima sedangkan Toko besar melanggar Perbub masih aman Beraktifitas"

nasionaljurnalis.com-Kolaka,

Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia (LSM-WRI) Tantang Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Untuk Penegakan Perda, terkait Toko Sentra Bangunan di Jl. pemuda Kel.Lalombaa.

Hal itu dikemukakan Ketua LSM-WRI Amir Kaharuddin pada Media, pasalnya Pol PP dinilai hanya berani pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual disembarang tempat, sedangkan aktifitas Gudang-gudang yang tidak sesuai dengan Perbub masih bebas “Pol PP jangan berani hanya pada PKL saja, itu gudang yang tidak sesuai perbub masih aman saja” kata Amir. 01/05/24.

Baca juga artikel beritanya  Dua Siswi SMANPOL Tetap diberi Kesempatan usai viral di Medsos
Baca juga artikel beritanya  Desakan untuk Mengevaluasi Ketua BGN, Dadan Hindayana, Meningkat di Tengah Dugaan Korupsi di Masa Lalu

Toko Sentra bangunan diduga tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Ruang, selain itu WRI menganggap Toko itu juga sudah melanggar tata tertib Lalu-lintas karena berani menutup setengah badan Jalan.

Baca juga artikel beritanya  Pesantren Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Kota Subulussalam di Ajang PKS Ke-5 Aceh Tenggara

Amir berharap, Pol PP jangan pandang bulu dalam langkah penegakkan Perda/Perbub, jangan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak secepat kilat, sementara pengusaha yang besar nyata menabrak aturan masih terbebas meski bedampak negatif*

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *