nasionaljurnalis.com-Kolaka,
Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia (LSM-WRI) Tantang Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Untuk Penegakan Perda, terkait Toko Sentra Bangunan di Jl. pemuda Kel.Lalombaa.
Hal itu dikemukakan Ketua LSM-WRI Amir Kaharuddin pada Media, pasalnya Pol PP dinilai hanya berani pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual disembarang tempat, sedangkan aktifitas Gudang-gudang yang tidak sesuai dengan Perbub masih bebas “Pol PP jangan berani hanya pada PKL saja, itu gudang yang tidak sesuai perbub masih aman saja” kata Amir. 01/05/24.
Toko Sentra bangunan diduga tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Ruang, selain itu WRI menganggap Toko itu juga sudah melanggar tata tertib Lalu-lintas karena berani menutup setengah badan Jalan.
Amir berharap, Pol PP jangan pandang bulu dalam langkah penegakkan Perda/Perbub, jangan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak secepat kilat, sementara pengusaha yang besar nyata menabrak aturan masih terbebas meski bedampak negatif*
Apriyanto