Blog  

LSM-WRI Tantang Sat Pol PP Kolaka tertibkan Toko Yang tidak sesuai Perbub

Amir Kaharuddin: "jangan beraninya sama pedagang kaki lima sedangkan Toko besar melanggar Perbub masih aman Beraktifitas"

nasionaljurnalis.com-Kolaka,

Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Rakyat Indonesia (LSM-WRI) Tantang Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Untuk Penegakan Perda, terkait Toko Sentra Bangunan di Jl. pemuda Kel.Lalombaa.

Hal itu dikemukakan Ketua LSM-WRI Amir Kaharuddin pada Media, pasalnya Pol PP dinilai hanya berani pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual disembarang tempat, sedangkan aktifitas Gudang-gudang yang tidak sesuai dengan Perbub masih bebas “Pol PP jangan berani hanya pada PKL saja, itu gudang yang tidak sesuai perbub masih aman saja” kata Amir. 01/05/24.

Baca juga artikel beritanya  Kompleks to Kompleks, Indomaret adakan Lomba Mewarnai di Kolaka
Baca juga artikel beritanya  Bupati Sijunjung, melantik Pengurus Forum Wali Nagari (FORWANA) Kabupaten Sijunjung Masa Bakti 2025 -2027

Toko Sentra bangunan diduga tidak sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Ruang, selain itu WRI menganggap Toko itu juga sudah melanggar tata tertib Lalu-lintas karena berani menutup setengah badan Jalan.

Baca juga artikel beritanya 

Amir berharap, Pol PP jangan pandang bulu dalam langkah penegakkan Perda/Perbub, jangan hanya masyarakat kecil saja yang ditindak secepat kilat, sementara pengusaha yang besar nyata menabrak aturan masih terbebas meski bedampak negatif*

Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *