nasionaljurnalis.com-Kolaka,
Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Pertemuan lantai II Gedung DPRD Kolaka, K4 membuka mata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kolaka yang nampak kebingungan dengan adanya kasus Toko sekaligus Gudang,14/05/24.
Kepala Bidang Tata ruang, dalam RDP menyampaikan bahwa adanya kasus malfungsi ini karena Peraturan yang terbit belakangan, juga keterlambatan sosialisasi.
Sementara dari Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan langkah penegakkan Peraturan Bupati itu harus sesuai SOP, dalam hal ini adanya surat teguran sebanyak tiga kali namun selama ini surat teguran pada pelanggaran hanya dua kali.
Amir Kaharuddin bersama Haeruddin mewakili K4 dalam RDP menegaskan Bahwa Toko yang malfungsi ini baru sja terjadi sementara peraturan Bupati terbit pada tahun 2022, berarti selama ini Bidang Tataruang kurang bekerja.
Dari Pihak Toko Sentra Bangunan yang hadir menjelaskan bahwa Dia sudah berkoordinasi dengan Pihak perhubungan Kolaka soal penggunaan badan jalan saat Barang Orderan Tokonya datang, dan dia sudah mendapat izin dengan syarat memasang Rambu-rambu, dan belum paham soal kategori Toko dan Gudang.
Dalam RDP ini, Asisten II yang hadir diminta segera membentuk Tim Untuk melakukan Verifikasi apakah Toko-Toko yang berada di Tiga Kecamatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 yakni kec. Kolaka,Latambaga,dan Wundulako. Apakah sudah sesuai Fungsinya, bilamana terjadi Malfungsi maka akan dilakukan penindakan.
Hal itu disepakati dan akan segera dibentuk Tim Oleh Pihak Dinas PU dan Tataruang Kabupaten Kolaka,Rapat Dengar Pendapat berlangsung satu jam dan ditutup dengan Hikmad.
Apriyanto