Bukit Tinggi Nasionaljurnalis.com-
Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, kejaksaan negeri Pasaman Barat melakukuan sosialisasi dan pemahaman kepada perangkat nagari (desa) tentang ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta untuk meningkatkan ketaatan hukum dan kesejahteraan masyarakat nagari (desa).
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” Ucapnya
Hal itu dikatakan Kasi intelejen Hennry Setiawan di hotel Santika saat acara sosialisasi tentang perpajakkan dan pencegahan tindak pidana korupsi terhadapa keuangan nagari yang diadakan oleh DPMN Pasbar.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, program Jaksa Garda Jaga Nagari juga bertujuan untuk mewujudkan nagari yang mandiri, maju, dan sejahtera, dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di nagari.
Selain itu, program Jaga nagari diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan konflik di desa dengan menggunakan kearifan lokal.
“Kami mengajak perangkat desa untuk bersinergi dengan Kejaksaan dalam menjalankan program Jaga Desa ini,” ucap henry
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasbar Randi Hendrawan menyatakan bahwa program Jaga nagari sangat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Program Jaga Desa ini sangat bermanfaat bagi perangkat nagari, karena dapat memberikan pengetahuan dan wawasan hukum yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan nagari,” kata Randi saat membuka acara.
Ia berharap agar perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius.
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan Agung RI yang sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.(Handro)