SUMBAR  

Diduga Terlambat Pembayaran Tiga Hari Sebuah Mobil ditarik paksa oleh lesing dijalan, Pemilik Saya Polisikan

Pasaman Barat, Sumbar.

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com-

Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, Cabang Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

Instruksi dan putusan itu hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance tersebut.

Hal itu terjadi kepada Afriani Warga Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat saat kendaraan Mitsubishi tipe Colt, warna kuning, plat kendaraan BA 8480 SN dicicilnya melalui perusahan leasing (kreditur) SMS Finance Cabang Simpang Empat, Pasaman Barat, lenyap disita paksa di tengah jalan.

“Harusnya cara leasing memperlakukan konsumennya tidak dengan cara paksaan dan kasar seperti itu pak” tutur Afriani saat melaporkan pristiwa yang menimpa dirinya ke Dewan Pengurus Cabang Projunalismedia Siber (PJS) Pasaman Barat, Selasa (14/11)

Diterangkannya peristiwa sita paksa itu bermula ketika kendaraan yang digunakan untuk berusaha itu tiba-tiba diambil di tengah jalan oleh oknum debt collector internal leasing dengan alasan belum melunasi cicilan.

“Usai pengambilan paksa sopirnya diberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan, diminta tanda tangan. Karna sopir merasa terancam berkas itu ditandatangani oleh sopir saya. Tapi bukan saya sebagai pemilik yang menanda tanganinya tidak tanda tangannya”, katanya

Ia menjelaskan pada bulan Oktober 2023 ada keterlambatan pembayaran ansuran dan itu cuma hitunggan hari, sebenarnya ansuran itu sudah ada tetepi kurang dan harus dicari tambahnya dahulu, setelah cukup saya langsung bayar tagihanya melalui stranfer rekening. Tiba-tiba satu hari setelah saya bayar mobil saya diambil paksa, katanya

“Saya menjadi bingung sebab tak ada kendala saat melakukan pembayaran selama ini. Memasuki pembayaran di bulan Oktober 2023 justru mobil saya diambil paksa, padahal hanya terlambat sekitar lebih kurang 3 hari dan itupun sudah saya bayar plus bunga keterlambatanya, tetapi tetap mobil saya disita paksa ditangan sopir Tampa sepengetahuan saya” katanya.

Selain itu katanya, sebelumnya sudah ada surat dari SMS Finance tertanggal 4 Oktober 2023 untuk membayar angsuran. Tetapi surat itu dikasih ke kita tanggal 24 Oktober 2023 dan ditanggal itu juga mobil saya di sita paksa ditengah jalan padahal untuk angsuran di tanggal 23 Oktober 2023 sudah kita bayar. Ini sudah tidak manusiawi, sebutnya

Atas kejadian itu Afriani mengaku akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan atas penyitaan paksa tanpa izin yang dilakukan oleh pihak leasing.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua PJS Pasaman Barat Yulisman disaat yang sama menjelaskan harusnya leasing melakukan musyawarah dan tidak dengan cara merampas di jalan.

Padahal telah ada putusan Mahkamah Agung kaitan kasus sita paksa namun, leasing tetap diduga menggunakan debt collector merampas.

“Masyarakat sudah paham di media pemberitaan telah diterbitkan, aturan fidusia (kreditur) jadi masyarakat tidak boleh lagi dibohongi,” katanya

Ia menyebutkan dalam Putusan MK Leasing tak boleh melakukan penarikan sepihak, Harus Lewat Pengadilan. atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Ia menjelaskan dalam putusan MK sudah jelas, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Penerima hak kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020,” katanya

Selain putusan MK kata Yulisman, ada juga instruksi presiden kepada pihak perbankan dan industri non bankan untuk memberikan keringanan ansuran selama satu tahun dan melarang mengunakan jasa debt collector, ulasnya (Handro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *