Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Pemerintah Kabupaten Sijunjung dibawah kepemimpinan Benny Dwifa dan H. Iradatillah kembali meraih penghargaan bergengsi atas kinerja dan dedikasinya. Anugerah itu bertajuk Meritrokrasi tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan tersebut diraih karena Pemkab Sijunjung dinilai berhasil dan sukses dalam menerapkan sistem merit dengan nilai 350 (sangat baik) dan kategori pengisian jabatan pimpinan tinggi tahun 2023 dengan kategori BAIK dengan nilai 82.
Penghargaan ini pun diberikan kepada Pemkab Sijunjung karena dinilai berhasil mengembangkan Sistem Merit atau manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Piagam sendiri langsung di tanda tangani dan di cap oleh Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA dan diterima oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.Si di di Hotel Marriot Yogyakarta, Kamis (07/12). Disamping Pemkab Sijunjung, anugerah ini pun diberikan kepada puluhan instansi pemerintahan, baik di kementerian, lembaga non kementerian, maupun pemerintah daerah di seluruh tanah air.
“Alhamdulillah kita dinilai baik dalam kategori penerapan sistem merit ASN dan pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT). Ini bukti bahwa kita selalu meningkatkan manajemen kepegawaian untuk semakin baik,” ujar Bupati Sijunjung Benny Dwifa usai menerima penghargaan.
Menurutnya, manajemen ASN yang lebih baik tentu saja akan berimbas positif dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Hal ini juga tentu akan berdampak kepada pelayanan publik yang lebih baik.
” Saya juga memberikan apresiasi kepada jajaran BKPSDM Sijunjung selaku sektor yang menangani kepegawaian. Semoga ke depan terus ditingkatkan sehingga bisa meraih predikat sangat baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Riki Maineldi Neri menyebutkan penghargaan Anugerah Meritokrasi ini merupakan program KASN dalam rangka mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit.
” KASN melakukan penilaian yang dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin serta sistem informasi,” ucapnya.
Sedangkan pelaksanaan penilaian sendiri, Riki menuturkan menggunakan metode self assessment, dimana instansi mengisi nilai mandiri dalam 37 sub aspek instrumen yang ditetapkan KASN melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter).
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan arahan Bupati agar manajemen kepegawaian ASN di Kabupaten Sijunjung lebih baik lagi dalam mendorong SDM ASN yang profesional, bersih, berkompeten, netral, dan berintegritas.” ujarnya.
Jp Ak | MC Sj