Polda Sumut Berhasil Meringkus Sindikat Jual Beli Ginjal Rp 175 Juta

 

Medan.Nasinaljurnalis Com

Seorang warga Medan bernama Mus Muliadji alias MM (25) ditangkap polisi lantaran diduga menjadi sindikat jual beli ginjal. Tak tanggung-tanggung, jual beli organ manusia itu dihargai Rp 175 juta. Ia dan rekanannya mempromosikan jual beli ginjal tersebut lewat media sosial.

Korban yang akan menjual ginjalnya ke sindikan MM yakni pria berinisial RA (25), warga warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. MM berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual ginjal

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan kasus tersebut terungkap dari kerja sama antara Polda Sumut dan Mabes Polri serta Ditjen Imigrasi

“Pada bulan-bulan sebelumnya dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang dari Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Polda Sumut,” kata Sumaryono, Jumat (8/12/2023).

Kasus itu terungkap sejak korban mengikuti salah satu grup media sosial yang menawarkan jual beli ginjal. Dalam medsos itu ada calon pembeli dan penjual ginjal. Korban RA pun menawarkan diri untuk menjual ginjalnya untuk membantu biaya pengobatan saudaranya.

Bahkan korban sudah melakukan pengecekan kesehatan ginjalnya sebelum dioperasi. Ginjal korban pun dinyatakan sehat.

Korban dan calon pembeli juga sudah sepakat ginjal korban dihargai Rp 175 juta. Namun dirinya masih menerima Rp 10 juta, sisanya pembayarannya dilakukan belakangan.

Operasi ginjal itu sendiri, kata Sumaryono bakal dilakukan di India. Otak pelaku jual beli ginjal tersebut berinisial EC juga berada di India. Polisi pun kini memburu EC. Sesaat sebelum korban RA berangkat ke India itulah polisi mengamankannya. Petugas mengamankan korban saat hendak berangkat ke India lewat Bandara Kualanamu.

“Oleh karena pembeli mengetahui RA sehat dan bersedia membelinya. Ada proses yang diarahkan untuk ke luar negeri, sehingga proses-proses pengambilan ginjal ini besar kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Kami amankan sebelum mereka keluar negeri yang mana tujuannya India untuk dilakukan di sana,” ujarnya.

Saat hendak berangkat ke India dari Kualanamu, korban membuat gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan.

“Berhasil kami gagalkan karena yang bersangkutan ini saat akan terbang melalui Bandara KNO (Kualanamu) melakukan gerak mencurigakan. Sehingga pengawas, penyidik kita berhasil melakukan penangkapan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita handphone, bukti percakapan hingga uang Rp 10 juta yang diterima korban.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumut Kompol Wahyu Ismoyo mengatakan korban berangkat dari Jakarta ke Medan menemui MM selaku penghubung, Jumat (1/12). Esoknya, keduanya bertemu di salah satu restoran di Kota Medan. Kemudian, pada Minggu (3/12), korban dan calon pembeli sama-sama berangkat dari Kualanamu menuju India. Namun, saat pemeriksaan, petugas mencurigai RA dan melarangnya untuk berangkat.

“Tanggal 3 (Desember) korban dan calon pembeli berusaha berangkat dari Kualanamu ke India. Namun korban gagal karena dicurigai. Alhasil, hanya calon pembeli saja yang terbang ke India,” kata Wahyu.

Namun, pada Selasa (5/12) korban kembali berusaha untuk berangkat ke India melalui Bandara Kualanamu. Namun lagi-lagi petugas menggagalkan keberangkatan korban lalu mengamankannya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian lalu mengamankan pelaku MM.

“Pada tanggal 5 (Desember) korban mencoba berangkat kembali dan ditangkap di Bandara KNO. Tersangka MM di tangkap tanggal 6 di rumahnya,” sebutnya.

Akhir Pelarian Pria yang Cabuli-Sodomi Puluhan Bocah Laki-laki di Tapteng
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut itu tiga pelaku lainnya yang terlibat sindikat penjualan organ manusia itu masih diburu, yakni yakni EC, AD dan A

( Julhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *