SUMBAR  

Kabar Gembira Bagi PNS Gaji Di tahun 2024 Naik, Bagaimana Dengan Gaji Perangkat Desa

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK. Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Daftar gaji terbaru ASN 2024 ini telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

Dilansir dari detikFinance, Selasa (30/1/2024), besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.

Rincian Gaji PNS 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Salah satu perangkat Nagari (Desa) Sasak, Kabupaten Pasaman, Barat Sumatera Barat, Dedi berharap melalui What App Grup dengan naik nya gaji PNS di tahun 2024 ia berharap gaji perangkat desa juga ikut di naikkan, di karenkan gaji perangkat desa sudah di setarakan dengan golongan 2A.

“Kami berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikkan gaji PNS, kita juga berharap yang sekarang gaji perangkat desa Rp 2.022.000 bisa dinaikkan sesuai dengan kenaikkan gaji PNS golongan 2A yaitu Rp 2.184.000”, Harap dia.

Lebih lanjut ia juga menambahkan semoga ada kebijakkan baru dari pemerintah pusat juga menaikkan gaji perangkat desa.( Handro)

Penulis: HandrodonalEditor: Handro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *