Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com- UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Kabupaten Pasaman Barat melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU 1 263 594 Nagari Salido Saroha ,Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Selasa (06/02/2024).
“Pelayanan tera ulang ini pada alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib di lakukan oleh pemilik UTTP dalam hal ini pemilik SPBU dengan jangka waktu minimal satu kali setahun”, Tegas Kepala UPT Metrologi Legal Silvi Mayarsi Novitri.
Hal itu untuk memastikan takaran pada UTTP tersebut pas sesuai dengan syarat teknis yang berlaku secara Kemetrologian.
Lebih lanjut ia menambahkan tera ulang di SPBU Salido Saroha Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang memiliki 10 nozzle yang selesai di tera ulang dan sudah pas ukuran nya sembilan nozzle kemudian sudah di pasang stiker 2024-2025 sedang kan satu buah mesin disegel karena dalam keadaan rusak.
Kemudian ia menambahkan kegiatan tera ulang PUBBM SPBU ini merupakan kegiatan rutin setiap setahun sekali sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pemilik SPBU untuk mentera ulangkan alat ukur yang ada.
“Pompa ukur SPBU ini harus ditera ulang secara rutin agar berfungsi dengan baik. Dengan demikian, alat ukur yang digunakan pengusaha seusai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU dan tidak merugikan konsumen,” katanya.
Kepala UPT Silvi menjelaskan tera ulang PUBBM SPBU ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam hal kebenaran alat takar tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Selanjutnya setelah dilakukan pengujian oleh penera dan memenuhi ketentuan yang berlaku, pompa ukur akan dipasangi segel dan tanda tera sah yang berlaku untuk satu tahun ke depan.
Menurut ia, tera ulang ini sifatnya rutinitas. Dengan demikian diharapkan tidak ada kecurangan bagi pengusaha SPBU dalam rangka mengoperasikan nozzlenya sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Yang terpenting nanti setelah ditera ulang kita akan melihat lagi berapa selisihnya. Apakah ada indikasi merusak segel atau mesinnya rusak. Kalau mesinnya rusak kita meminta supaya tidak dioperasikan karena merugikan masyarakat,” terangnya.
Menurut ia, tera ulang di SPBU ini berbeda dengan sidang tera ulang di pasar. Kalau sidang tera ulang tidak perlu mengundang, tetapi hanya memberikan informasi. Nanti masyarakat yang akan datang dengan membawa UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).
“SPBU termasuk pelayanan tera ulang di tempat pakai. Nanti petugas yang akan datang ke lokasi. Ada permohonan sesuai dengan prosedur, WTU (Wajib Tera Ulang) mengajukan permohonan tera ulang,” terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan apabila ada yang tidak tera ulang berarti melanggar undang-undang karena alat ukur yang digunakan wajib ditera ulang satu tahun sekali.
“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bisa didensa Rp 2 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan ketika ada pengaduan dari masyarakat pihaknya akan sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Dalam pengawasan itu akan dilakukan pengujian.
“Kalau ada keluhan dari masyarakat, bagi kami itu suatu hal yang positif karena konsumen sudah mulai jeli melihat alat ukur. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah cerdas dan jeli alat ukur baik itu SPBU maupun pasar,” tutupnya (Handro)