SUMBAR  

KPU Pasaman Barat Himbau Peserta Pemilu Stop Kampanye 11-13 Februari 2024

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com-Pasaman Barat–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengghimbau para peserta partai politik Pemilu untuk berhenti melakukan kampanye selama masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari 2024.

“Selama hari tenang itu, termasuk kampanye di media sosial pun wajib berhenti. Jadi selama hari tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024 tidak lagi diperbolehkan berkampanye dalam bentuk apapun,” kata Hafizul Fahmi Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM di Simpang Empat, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga artikel beritanya  Peran Pemerintah Nagari, Desa, Lembaga Adat Pada Evaluasi Program CATIN Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Kecamatan Kupitan.

Ia mengatakan selain itu, pihaknya meminta juga seluruh parpol dan peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang satu hari sebelum pencoblosan semua APK benar-benar bersih.

Baca juga artikel beritanya  Endra Yama Putra.S.Pi Putra Sasak Ranah Pasisie Sah diLantik lagi Bersama 40 Anggota DPRD Terpilih

Pembersihan APK menyeluruh akan dilaksanakan semua pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Satpol PP dan di kawal oleh TNI/Polri.

Baca juga artikel beritanya  Bupati Pasbar di dampinggi Ketua DPRD Erianto Buka MTQ di Nagari Sarik

“Selama tiga hari masa tenang itu, kami harapkan proses itu bisa dilaksanakan agar masa tenang ini benar-benar bersih dari APK. Pembersih APK akan dilakukan dalam waktu tanggal 12-13 Februari 2024,” ujarnya.(Handro)

Penulis: HandrodonalEditor: Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *