Kapolda Sumut Beri Penghargaan Kepada Kasubdit Jatanras,Kompol Bayu Samara.Ini Prestasinya.

 

MEDAN, Nasionaljurnalis.Com.

Kerja cepat dan tepat memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadikan Polda Sumut di peringkat pertama di hati masyarakat.

Buktinya, tiga pelaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan ditangkap. Prestasi Personil Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan Kapolda Sumut Irjen Agung Imam Setya Efendi.

Hadir dalam pemberian penghargaan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara karena berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga artikel beritanya  "Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Tersangka Pencurian Sepeda Motor.

Kompol Bayu dan tim dinilai bekerja dengan baik mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. “Penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik,”ucap Kapolda, (17/2).

Jenderal Bintang Dua ini menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumatera Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.

Penghargaan diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.

Baca juga artikel beritanya  Sebanyak 45 Anggota Genk Motor Yang Hendak Tawuran, Berhasil Diamankan Polsek Medan Labuhan.

Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi. Sebelumnya, Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, S.E, C.PW, C.IJ, C.PR menuturkan Sebagai Mitra kerja, Kami berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami. Ini luar biasa.

Baca juga artikel beritanya  Apel Serah Terima Pasukan BKO Brimob Polda Aceh Ke Polres Bener Meriah

Kami jurnalis Medan bangga kepada Jatanras Polda Sumut. Gibson menambahkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada Polisi.

Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat. Artinya, sebagai Mitra Polisi sudah memberikan porsinya yang pas.

Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *