Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com- Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.
Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
- Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tugas kaur keuangan desa adalah sebagai berikut:
- Membantu sekretaris desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa
- Menyusun rencana anggaran kas desa (RAK Desa)
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan.
- Mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Fungsi Kaur Keuangan Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, kaur keuangan desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pengurusan administrasi keuangan
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran - Penyusunan laporan keuangan desa
Hak dan Kewajiban Kaur Keuangan desa Sebagai perangkat desa, kaur keuangan desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Hak Kaur Keuangan:
- Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan dari kepala desa dan pemerintah yang lebih tinggi
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
- Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan
Kewajiban: - Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas
- Menjunjung tinggi kode etik perangkat desa
- Menyampaikan laporan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu
- Menjaga kerahasiaan dokumen dan data keuangan desa
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan kerja
Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kaur keuangan desa terbaru sesuai undang-undang desa. (Handro)