SUMBAR  

Tugas Pokok dan fungsi kaur keuangan Desa(Nagari) Terbaru sesuai dengan Sesuai dengan undang undang desa

Pasaman Barat Nasionaljurnalis.com- Kaur keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kaur keuangan memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
  • Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, tugas kaur keuangan desa adalah sebagai berikut:

  • Membantu sekretaris desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa
  • Menyusun rencana anggaran kas desa (RAK Desa)
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan.
  • Mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Fungsi Kaur Keuangan Desa
Untuk melaksanakan tugasnya, kaur keuangan desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Pengurusan administrasi keuangan
    Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  • Penyusunan laporan keuangan desa

Hak dan Kewajiban Kaur Keuangan desa Sebagai perangkat desa, kaur keuangan desa memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

Hak Kaur Keuangan:

  • Mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan dari kepala desa dan pemerintah yang lebih tinggi
  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya
  • Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan
    Kewajiban:
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas
  • Menjunjung tinggi kode etik perangkat desa
  • Menyampaikan laporan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu
  • Menjaga kerahasiaan dokumen dan data keuangan desa
  • Menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban lingkungan kerja
    Demikian artikel yang saya buat tentang tugas pokok dan fungsi kaur keuangan desa terbaru sesuai undang-undang desa. (Handro)
Penulis: HandrodonalEditor: Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *