Bandung,Senin 08 April 2024,Medianasionaljurnalis.Com-Pada Hari Jum’at Malam sewaktu Setelah selesai pelaksanaan Ibadah Shalat Teraweh,Bapak Asep selaku ketua Rukun Warga Kampung Bantar sari RW 10 Ke Mushola Al-Hikmah Bantar sari 10 mengumumkan.
Siapa saja yang sudah siap untuk melakukan Zakat Fitrah di persilahkan untuk pembayarannya,Pembayaran Ke Ketua Mesjid (DKM) Atau ke Ketua Rukun Tetangga Yang sudah siap dan di tugaskan penerimaan Zakat Fitrah nya.
Ada juga surat yang di edarkan dari Ketua atau panitia mesjid seperti Mesjid Ar-Ridha yang ada di Kampung Bantar sari,sehubungan Bulan Suci Ramadhan akan segera berakhir
Maka semua panitia mesjid akan selalu mengingatkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya,kepada warganya semua
Bahwa setiap mesjid dan para petugas dan panitia Pembayaran Zakat Fitrah siap menerima pembayaran dan pembagian Zakat Fitrah
Dengan waktu pembayaran yang siap di tentukan kadang rata-rata dari tanggal 03 sampai dengan 09 April 2024 M,dari pukul 08:00 Sampai dengan 21:00 Wib,yang selalu siap tempat dan Ruang nya di sekertariat Mesjid tertentu.
Untuk Besaran Zakat Fitrah yaitu bedasarkan persetujuan para pemerintah yang berada di seluruh Jawa Barat edaran tersebut dari ketua Baznas Provinsi Jawa Barat No : 11/BAZNAS-JABAR/2024,adalah dengan beras 2,5 Kg atau 3,5 Liter,kalau dengan uang sebesar Rp.40.000,00/ Orang,dan di harapkan semua dari pembayaran dari Beras.
Kalau pembagian Zakat Fitah kepada Mustahik
1.Pembagian zakat fitrah akan di lakukan dengan sitem kupon,khusus warga Rt dan 5
2.Pembagian Zakat Fitrah untuk RT 1,2 dan 4 akan di bagikan langsung oleh ketua RT nya masing-masing setelah di packing beras selesai itu pada tanggal 09 April 2024
3.Bagi warga RT 3 dan 5 pengambilan zakat fitrahnya di Mesjid Ar-Ridha sambil membawa kupon yang sebelumnya di bagikan panitia
Catatan Pengambilan di lakukan Hari Rabu ,10 April 2024 M,setelah Shalat Subuh Sampai dengan 06.00 Wib.
Medianasionaljurnalis.Com