Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Redelong  Nasionaljurnalis.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah.

Pelaku, RS (41), warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, diamankan pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers menyatakan bahwa petugas telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total 315 liter, 1 unit mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BL 8149 JU, dan 1 selang panjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen pengepul ke jerigen milik pelaku.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Koramil 04/PRG Gotong Royong Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat

Sebelum penangkapan dilakukan, RS membeli BBM jenis Pertalite dari seorang pengepul di Desa Bukit Rata, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp. 11.500 per liter. Setelah membeli, RS membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bener Meriah untuk dijual kepada kios pengecer dengan harga Rp. 12.000 per liter, melanggar ketentuan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 10.000 per liter.

Baca juga artikel beritanya  Polisi Bergerak Cepat, Tangkap Pelaku Pencurian Hanya Dalam Waktu 2 Jam

Dugaan terhadap RS adalah melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, serta melakukan kegiatan tanpa izin resmi.

Baca juga artikel beritanya  Forkopimda Bener Meriah ikuti Gerakan Nasional Ketahanan Pangan

Jika terbukti bersalah, RS dapat dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *