Aceh Tengah {Nasionaljurnalis.com] Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 18.10 Wib bertempat di Prumnas Pinangan Kp. Pinangan Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Sdr. Daman Huri, 56 Tahun, Dusun Prumnas Pinangan Kp. Pinangan Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah.
Seorang Ibu rumah tangga (IRT) inisial R 28 tahun asal desa pondok gajah kecamatan, bandar kabupaten.bener meriah nekat mencuri hp genggam di tempat pesta pernikahan
Kasi Humas Iptu Kariya pada media nasionaljurnalis.com Mengatakan,
Pelaku telah mencuri,1 buah tas merk MK,2 buah Ipod merk iphone dan 2 buah hand phone merk Nokia dan VIVO.
Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah Sdr. Daman Huri, 56 Tahun, Dusun Prumnas Pinangan Kp. Pinangan Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah. Katanya.
Kemudian, Sekira pukul 18.15 wib saksi (sdri. Riski Idayani) melihat pelaku (Sdri. Rini Hardianti) dalam kamar sedang membuka lemari dan mengambil 1 buah tas 2 buah Ipod dan 2 buah hand phone,lalu sdri. Riski Idayani meneriaki maling kemudian sdr. Insan datang ke kamar tersebut untuk mengamankan sdri. Rini Hardianti.
Sekira pukul 18.30 wib Sdr. Insan melaporkan kejadian tersebut ke aparatur Kp. Pinangan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Takengon.
Lanjutnya, Sekira pukul 18.50 wib pelaku (Sdri. Rini Hardianti) diamankan ke Polsek Kota Takengon guna penyelidikan lanjut dan sekira Pukul 19.20 wib pelaku diserahkan ke Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Kasi Humas Iptu Kariya