Judi Sabung Ayam: 5 Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian, berhasil amankan 5 orang pelaku, Jumat 26 April 2024.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, menjelaskan 5 orang Pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Singit Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Lanjut Andika, kelima orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah inisial WG (48), MN (50), MA (24), AR (33) dan GU (40), kelima pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Panen Raya Jagung Binaan Polres Aceh Tengah Capai Hasil 36 Ton Di Kampung Mulie

“Para Pelaku tersebut melakukan sabung ayam di kebun milik pelaku WG tempat kejadian perkara (TKP) selaku penyedia lapak judi sabung ayam mulai pukul 16.00 Wib. kelima pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat” Ujar Andika.

Baca juga artikel beritanya  Pemkab Aceh Tengah Siap Bersinergi dengan AGPAII Wujudkan Generasi Berkarakter

Kata Andika, berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota unit Opsnal dan Tipidter langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan sekira pukul 18.30 Wib.

Kemudian, berhasil mengamankan 5 pelaku itu, sedangkan selebihnya melarikan diri (DPO), karena mengetahui kedatangan anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah saat sedang berjalan menuju ke TKP.

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam siam jantan, 1 buah matras/ring arena sabung ayam, 1 alas karpet warna hijau, 2 buah busa spon pembersih ayam, 1 buah mangkuk plastik warna hijau, 1 buah handuk kecil serta Uang hasil taruhan judi sebesar Rp.750.000,-.

Baca juga artikel beritanya  Kapolsek Pegasing Kunjungi Koramil 03/Pegasing Beri Ucapan Selamat HUT TNI ke-80

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Aceh Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Pungkas Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *