Polres Aceh Tengah Tingkatkan Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu Ke Penyidikan

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, meningkatkan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu Kec Lut Tawar Kab Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp.1.697.800.000.(satu miliyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) bersumber dari APBD TA 2018, ke tahap penyidikan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Baca juga artikel beritanya  Pasca Banjir Babinsa Turun Langsung Bantu Warga Desa Toweren

“Dugaan korupsi yang dilakukan pada pembangunan pasar bale atu terjadi di beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pemasangan kuda kuda dan atap, kontruksi tangga, serta pekerjaan di lantai tiga” ujar Andika.

Baca juga artikel beritanya  “Jembatan TMMD ke-126 di Aceh Tengah Capai 50 Persen, Warga Kute Keramil Sambut Gembira”

Lanjut Andika, dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli, telah ditemukan adanya bukti kuat dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Kata Andika, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan ini, kita akan perkuat alat bukti sehingga nantinya dalam waktu dekat kita akan kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah” pungkasnya Andika dalam siaran Persnya. Rabu 8 Mei 2024.

Baca juga artikel beritanya  Pengajian Rutin Fuspika se-Pegasing Usung Tema Hijrah Rasulullah di Desa Kedelah

Tambah Andika, kita akan terus berkoordinasi dengan JPU Kejari Aceh Tengah untuk kelancaran proses pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *