SUMBAR  

Pemkab Pasaman Barat Ambil Langkah Tegas Atasi Penyakit Masyarakat di Parit Koto Balingka

Pasaman Barat, Medianasionaljurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menunjukkan ketegasannya dengan menangkap tiga pasangan bukan suami istri dan satu mucikari di Home Stay Farida, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pasbar bersama tokoh masyarakat setempat mengadakan rapat di Kantor Camat Koto Balingka pada Jumat (31/5). Rapat tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP Pasbar, Kepala DPMPTSP, Camat Koto Balingka, Danramil Air Bangis, Kapolsek Sungai Beremas, Wali Nagari Parit, Bamus, Jorong se-Nagari Parit, serta tokoh masyarakat, agama, dan adat Koto Balingka.

Baca juga artikel beritanya  Masyarakat Kinali Sambut Hangat Kedatangan Bupati Pasbar Hamsuardi Peresmian Pemekaran Kejorongan, Bupati Kita permudah Warga dan Kita Tata Pemerintahan

Plt. Kasatpol PP Pasbar, Edison Zelmi, menyatakan bahwa keputusan tegas diambil untuk memerangi penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Salah satu langkah utama yang diputuskan adalah penutupan Home Stay Farida hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat tersebut,” jelas Edison.

Baca juga artikel beritanya  Batagak Kudo-kudo TPA/MDA Al-Mukhlisin Kampung Baru Nagari Bancah Kariang Dihadiri Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto
Pemkab Pasaman Barat Ambil Langkah Tegas Atasi Penyakit Masyarakat di Parit Koto Balingka
(Dok. Humas)

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk menutup semua lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas penyakit masyarakat, termasuk kafe-kafe yang menyediakan Orang Penghibur (OP). Penutupan ini akan dilakukan secepatnya dan secara serentak dengan melibatkan seluruh pihak berwenang dan masyarakat.

“Keputusan ini diambil karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pasal 5 Ayat 5 tentang Prostitusi, di mana Hotel, Penginapan, Warung-warung, dan/atau Warung Remang-remang dilarang menyediakan wanita dan/atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi,” lanjut Edison.

Baca juga artikel beritanya  Dukungan Terus Mengalir, Decky Siap Pimpin KONI Pasaman Barat

Plt. Kasatpol PP menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan komitmen kuat pemerintah daerah untuk membersihkan Kabupaten Pasaman Barat dari aktivitas-aktivitas yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat.

“Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Penulis: DSEditor: Riko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *