Blog  

Bupati Benny Dwifa Yuswir,S.STP. M.Si Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Program Baznas Sijunjung Tahap I

Sijunjung – medianasionaljurnlis com Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S. STP, M. Si lakukan peletakkan batu pertama tanda akan dimulai nya pembangunan rumah layak huni (PRLH) program baznas Kabupaten Sijunjung bagi keluarga Susi Desmawati  di Jorong Pasar Lamo, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Selasa 11 Juni 2024

Dikesempatan itu, Bupati  Benny berharap kepada masyarakat agar dapat membayarkan zakat infak dan sedekahnya (ZIS) melalui Baznas Sijunjung

Baca juga artikel beritanya  Pemdaprov Jabar Percepat Perbaikan Gedung Pusat Kebudayaan Kota Bandung

“Seluruh zakat yang masuk kedalam Baznas maupun ke rekening  Baznas, baik itu dari Nagari maupun dari segala unsur  pemerintah daerah,  semuanya akan dikembalikan lagi kepeda masyarakat  dengan berbagai program diantaranya pembangunan rumah layak huni ini, ” ujar Benny

“Mudah mudahan rumah ini yang nantinya akan di bangun  bisa bermanfaat bagi masyarakat serta  dapat memberitahukan kepada masyarakat lain bahwa tidak akan sia-sia membayarkan zakatnya melalui Baznas, ” harap Bupati Benny

Baca juga artikel beritanya  Kujungan Silahturahmi Kawan Kawan Media Online Satu Pena

Keua Baznas Sijunjung, H. Hidayatullah, Lc. MA mengatakan bahwa Baznas Kabupaten Sijunjung tahun 2024  tahap I ini akan menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah layak huni sebanyak 25 unit dengan dana Rp. 635 juta rupiah

“Untuk pembangunan rumah milik Susi ini akan kita salurkan dana Rp. 25 Juta rupiah. Kami juga mengharapkan bantuan dan swadaya dari mamak dan keluarga lainnya serta pemerintah Nagari untuk pembangunan rumah layak huni milik Susi ini sehingga cepat selesai dan bisa ditempati, ” harap Hidayatullah

Baca juga artikel beritanya  Diduga Melakukan Penyekapan dan Perampasan Kebebasan, Kuasa Hukum Korban Pra Peradilankan KaRutan Kolaka

Hadir pada acara peletakkan batu pertama tersebut, Kepala OPD terkait, Pimpinan Baznas beserta anggota, Camat  beserta unsur forkopincam, Wali Nagari dan pendamping lainnya.

Jp AK | Andri

Penulis: AndriEditor: Jupri Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *