Diduga Pria Berinisial JM Nikah Siri Dengan Seorang Janda Berstatus PNS LR Yang Bekerja Di RSUD Zubir Mahmud.

 

Aceh Timur.Nasionaljurnalis.Com.

Istri sah telah mengadukan ke Polres Lhokseumawe.
Kuasa Hukum pelapor (Yanti Herawati) yakni Maulana Akbar, SH membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan JM ke Polisi.

“Kita laporkan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini, Jum’at (28/6/2024).

Laporan mereka diterima oleh unit PPA Polres Lhokseumawe dengan nomor Laporan Polisi Nomor : REG/201/VI/2024/Aceh/Res Lsmw.

Lebih lanjut, MAULANA AKBAR,S.H. menerangkan pihaknya sudah membuat surat laporan secara resmi kepada BKPSDM Aceh Timur, Direktur RSUD dr. Zubir Mahmud dan Pj. Bupati Aceh Timur, terhadap oknum ASN yg berinisial LR yang diduga istri Siri dari suami pelapor.

“Menurut Pasal 15 ayat (2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.” Ungkap Kuasa Hukum pelapor

Kemudian, dia menjelaskan pernikahan/perkawinan Siri yang dilakukan oleh inisial (LR) melanggar Ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB III Asas, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku .

“Terkait perkara ini, kami selaku kuasa hukum pelapor mempercayakan kepada penyidik polres Lhokseumawe dan pihak terkait untuk dapat segera memprosesnya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami.” Pungkasnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *