Mantan Caleg PKB Sumut Kritik Promosi TPP Kemendesa

Pewarta, Dewi Nurmala sari.

Deli Serdang NasionalJurnalis.com

Mantan Caleg PKB Sumut Agus Salim Ritonga mengkritisi promosi jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) ke Pendamping Desa (PD) dan PD ke Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tahun Anggaran 2024 di Kementrian Desa Republik Indonesia.(26/07)

Agus menyampaikan tidak ada artinya sanksi BPSDM Nomor : 2597/SDM.00.03/XII/2023 Perihal Surat sanski 4 desember 2023 menindak lanjuti surat Kapus Nomor : 3104/SDM.00.03/VI/2023.

Baca juga artikel beritanya  Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Pada Warga

Berdasarkan Kepmendesa No.143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Huruf J Nomor 2 Tentang Promosi. Pengusulan seseorang untuk promosi diseleksi ketat dari TAPM Provinsi ke TAPM Pusat sampai ke BPSDM.

Tapi yang mengikuti seleksi promosi nama yang terkena sanksi BPSDM, meskipun dalam prosesnya seringkali dipenuhi faktor tertentu misalnya kedekatan, titipan politik, UUD (Ujung Ujungnya Duit)

Baca juga artikel beritanya  Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan

Lanjut Agus juga mengatakan Banyak PD Deli Serdang yang memenuhi syarat mendaftar promosi menjadi TAPM Deli Serdang. Tapi yang mengikuti promosi dari PD Tapsel, PD Toba. Bagaima kinerja KPW Sumatera Utara bisa merekomendasikan padahal banyak pendaftar PD Deli Serdang yang mendaftar dan lucunya lagi KPW malah merekomendasikan nilai evkin C mengikuti promosi padahal syarat promosi nilai evkin B, tuturnya.

Baca juga artikel beritanya  Pemasyarakatan Bermanfaat, Lapas Pancur Batu Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar

Saya mengutuk keras makelar, pungli dan gratifikasi promosi PLD dan PD di tahun 2024 yang di naungi Kementerian Desa, tutup Agus.

Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *