Deli Serdang Nasionaljurnalis.com
,Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Azmi, mengatakan sebaiknya biar jangan ada perdebatan dan kegaduhan di lapisan Masyarakat Deliserdang,
sebaiknya Oknum Dewan dari salah satu Partai yang saat ini masih duduk di DPRD Kabupaten Deliserdang, mengundurkan diri dari kursi di DPRD Kabupaten Deliserdang, agar tidak menjadi polemik di Masyarakat Deliserdang, ucap Azmi
Sambung Azmi, menjelaskan sebab ” BSA” itu masih memiliki statusnya sah menjabat sebagai Dewan, dari 50 anggota Dewan yang duduk di Gedung DPRD Kabupaten Deliserdang
Dikhawatirkan saat “BSA” melaksanakan (Sosper) Sosialisasi Peraturan Daerah selaku DPRD yang di biayai oleh Negara kepada Masyarakat Deliserdang dan menjadikannya sebagai ajang kampanye terselubung sebab ‘ BSA’ menerima Rekomendasi dari DPP PAN untuk ikut berkontestan dalam Pilkada Serentak tertanggal 27 November 2024.
Jadi supaya bisa menjawab kekhawatiran elemen dan lapisan Masyarakat Deliserdang, dan tidak menjadi gaduh dan ricuh di Masyarakat Deliserdang, sebaiknya ” BSA” mengundurkan diri saja dari DPRD Kabupaten Deliserdang.
Serta juga supaya kedepan nya ” BSA” pun menjadi lebih fokus lagi dalam mengikuti kontestan Pilkada serentak, baik itu mau menjadi Balon Bupati/Wakil Bupati Deliserdang, Ujar Azmi
Ditempat terpisah ” BSA” mengatakan, memang benar dirinya telah menerima surat penugasan dan surat rekomendasi dari DPP Partai PAN Jakarta, untuk maju sebagai Balon Bupati/Wakil Bupati Deliserdang dalam Pilkada Serentak
Tetapi terkait disoalkan dirinya supaya mengunduran diri ‘ BSA’ dari Dewan di DPRD Kabupaten Deliserdang, BSA, menegaskan bahwa, hal tersebut kita lihat saja nanti, bagaimana keputusan dari pihak DPP dan DPD, apakah saya akan tetapi maju dalam Pilkada, serta juga hal pengunduran dirinya, terpulang nanti saat adanya penetapan calon di KPUD Deliserdang
Apakah BSA tetapi maju atau tidak dalam Pilkada, sebab Politik itu tidak bisa kita lihat dengan kasat mata serta cakap – cakap saja tetapi di perlukan perhitungan yang Mateng dan Kesiapan dari Peserta Balon Pilkada dan Partai nya, Seru ‘BSA’
Menurut keterangan dari Ketua KPU RI, ” Mundur sebagi Calon Terpilih bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada, jadi kalau penetapan calon Pilkada pada 22 September 2024, maka yang bersangkutan mengundurkan diri dari (Caleg) Calon Legislatif Terpilih, pungkas Ketua KPURIi
(Dewi)