Belawan Nasionaljurnalis.com
Polres Belawan melakukan konferensi Pers yang digelar pada Kamis , 5 september 2024 , Kapolres Belawan , AKBP Janton Silaban menjelaskan kronologi dan pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menimoa Suyarman (72) tahun seorang warga jalan Aluminium Raya , Tanjung Mulia Medan.
Awalnya kematian Suyarman dianggap wajar lada tanggal 18 juli 2024 oleh pihak keluarga dan jenazahnya sudah dikebumikan. Kejanggalan mulai terungkap saat ditemukan luka lebam dan tanda tanda kekerasan ditubuh korban ketika prosea pengkapanan jenazah.
Keluarga korban yang merasa curiga segera melaporkan temuan ini kepihak Polres PelabuhanBelawan. Kemudian.Polisi melakukan autopsi yang mengungkap adanya patah tulang rusuk serta luka dikepala yang mengindifikasikan korban meninggal akibat tundak kekerasan
Setelah Penyelidikan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan selama lebih satu bulan Polisi berhasil menetapkan Reza Pahlevi (23) , mantan penyewa rumah korban sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena dendam. Reza merasa kesal karena sering diminta oleh korban untuk membersihkan rumah. Rasa kesal memuncak pada tanggak 18 juli 2024 ketika Reza memukul Suryaman dengan kayu broti hingga tewas.
Reza Fahlevi akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi dijalan pancing Medan Labuhan setelah kabur dan pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telponnya. Tapi polisi berhasil menangkapnya sebelom ia melarikan diri lebih jauh lagi.
Atas perbuatannya kini Reza dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pelabuhn Belawan dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayahnya tegasnya
Dewi