Ada Dugaan Salah Satu Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Hanya Gunakan Surat Keterang Saja

Aceh Singkil,medianasionaljurnalis.com–

Adadugaan .salah Satu Bacalon Bupati Aceh Singkil mengunakan Surat Keterangan Penganti Ijazah
Kip aceh singkil di minta tidak terburu buru menetapkan bakal calon
Yang belum memenuhi syarat.selasa .23/09/2024

– Adanya laporan seorang warga Desa Siompin inisial RM ke Kantor KIP Aceh Singkil pada hari Minggu (15/9/2024) mengenai persyaratan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Aceh Singkil diduga hanya mengunakan Surat Keterangan (Suket) Penganti Ijazah.

“Inisial (DD) Balon Bupati dimaksud sampai saat ini masih menggunakan Suket atau Penganti Ijazah, ketika saat mendaftar sebagai Calon Bupati bersama Wakilnya di Pilkada 2024 ke kantor KIP Aceh Singkil.” Kata RM, 22 September.2024.

Baca juga artikel beritanya  HUT KE-79 TNI ,Bey Machmudin Saksikan Atraksi Parade Militer di Makodam III Siliwangi

Diketahui, jika hal tersebut dilaporkan melalui Tanggapan Masyarakat (Tamas) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.

RM menyebutkan, dirinya sangat kurang puas atas tanggapan klarifikasi yang disampaikan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat menjelaskan pertanyaan saya, yang ada didalam Tamas ini dan saya melihat jawaban tertulis dari Komisioner KIP Aceh Singkil masih mengambang.” Ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa Pertanyaan yang diajukan dalam pelaporan melalui Tamas, sebagai berikut;

1. Apa boleh Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati menggunakan Suket Penganti Ijazah sebagai syarat admistrasi untuk mendaftar Calon Bupati atau Wakil Bupati ?

Baca juga artikel beritanya  Jawa Barat Tambah Pundi Emas dari Kickboxing Kembali ke posisi pertama perolehan medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

2. Apakah KIP Aceh Singkil sudah menggali atau mengklarifikasi secara langsung pada
kepala sekolah yang mengeluarkan surat keterangan hilang Ijazah Balon Bupati Aceh Singkil itu ?

jika RM telah melihat dokumen dari hasil klarifikasi dan juga tanggapan KIP Aceh Singkil serta di terimanya hari ini Minggu (22/9), Tambahnya.

RM Menyebutkan, klarifikasi dan tanggapan Komisioner KIP Aceh Singkil, seharusnya lebih mengarah kepada kepala sekolah yang menanda-tangani dan yang mengeluarkan surat keterangan hilang.

“Ini saya melihat diklarifikasi dalam dokumen saya terima adalah kepala sekolah yang menjabat sekarang dan disini saya lihat adanya kejanggalan.” Ungkapnya.

Baca juga artikel beritanya  Dibuka untuk Umum Setiap Sabtu-Minggu, Gedung Pakuan Jadi Destinasi Wisata Edukasi Sejarah,  Reservasi kunjungan dapat dilakukan melalui Sapawarga

Selanjutnya, RM juga menyampaikan, Apakah Kepala Dinas yang saat itu meneken Surat keterangan Penganti ijazah tersebut.

“Apa hal tersebut telah dimintai keterangannya secara langsung dengan cara tatap muka.” Katanya.

Menurut RM, Hal tersebut bertujuan demi untuk melahirkan Pilkada yang bersih, saya harapkan kepada Kip/Panwaslih/Pengamat di Pilkada. Baik kalangan insan pers, LSM, masyarakat dan para pegiat pendidikan, serta Gakumdu yang dilibatkan pada proses penanganan ini.

“Tamas yang saya ajukan beberapa hari lalu, hal ini semata-mata demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang bermartabat dan semoga dapat dipahami serta dimengerti dan diketahui khalayak umum.” Tutupnya.

Dedi LAI

Medianasionaljurnalis.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *