Sijunjung – medianasionaljurnlis.com Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
PIP diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan per 2024, besar bantuan PIP jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C naik Rp 800 ribu menjadi Rp 1,8 juta.
Lebih lanjut, peserta didik difabel dari keluarga tidak mampu kini bisa menerima bantuan PIP kendati tidak berusia 6-21 tahun.
“Di tahun-tahun sebelumnya peserta didik jenjang pendidikan menengah menerima Rp 1 juta kini menjadi Rp 1,8 juta per tahun,” tulis Puslapdik Kemendikbudristek seperti dikutip dari pos akun Instagram @puslapdik_dikbud, dikutip Senin (23/9/2024).
“Khususnya bagi peserta didik difabel dari keluarga tidak mampu kini dapat menerima bantuan PIP meskipun di luar usia 6 sampai 21 tahun,” sambungnya.
Besar PIP 2024
Besar PIP 2024 SD, SDLB, Paket A
Besar PIP: Rp 450 ribu per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 1 TA 2024-2025 dan kelas 6 TA 2023-2024: Rp 225 ribu
Besar PIP 2024 SMP, SMPLB, Paket B
Besar PIP: Rp 750 ribu per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 7 TA 2024-2025 dan kelas 9 TA 2023-2024: Rp 375 ribu
Besar PIP 2024 SMA, SMK, SMALB, Paket C
Besar PIP: Rp 1,8 juta per tahun
Besar PIP khusus siswa kelas 10 TA 2024-2025 dan kelas 12 TA 2023-2024: Rp 900 ribu
Cara Cek PIP 2024
Berikut cara cek bahwa peserta didik merupakan penerima PIP 2024:
Buka browser atau peramban
Buka https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/
Pada fitur Cari Penerima PIP, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
Jumlahkan hasil perhitungan pada kode keamanan, isikan di kolom hasil perhitungan
Klik Cek Penerima PIP
Akan muncul nama siswa jika terdata sebagai penerima PIP beserta status dananya
Cara Pengambilan Dana PIP 2024
Berikut cara menarik dana PIP 2024 seperti dijelaskan Puslapdik Kemendikbudristek:
Pastikan rekening tabungan sudah berstatus aktif dan dana sudah masuk ke rekening.
Tarik dana sebesar kebutuhan peserta didik.
Tarik dana PIP sesuai prosedur dan ketentuan bank penyalur (BNI, BSI, dan BRI).
Tarik dana PIP dengan buku tabungan atau kartu debit.
Baca Juga: Beasiswa BSI untuk Mahasiswa S1, Berikut syarat dan Cara Daftar
Cara Aktivasi Rekening PIP
Dana PIP disalurkan melalui rekening PIP. Begini cara mengaktifkan rekening PIP:
Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
Kunjungi bank penyalur dana PIP
Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas di bank bersangkutan
Dana PIP akan masuk setelah rekening diaktifkan, cek saldo rekening untuk memastikan
Dana PIP dapat dipakai untuk:
Membeli seragam sekolah.
Membeli buku dan alat tulis.
Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Uang ongkos ke sekolah.
Uang saku siswa.
Kursus atau les siswa.
Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.
Siapa yang Menerima PIP?
Berikut ketentuan kriteria penerima bantuan PIP:
Peserta didik pemegang KIP.
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
Peserta didik dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Peserta didik yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Penyebab Bantuan PIP Tidak Cair
Dapat terjadi sejumlah hal yang menyebabkan dana PIP tidak kunjung cair. Berikut beberapa di antaranya seperti dikutip dari laman PIP Kemdikbud:
Siswa bukan penerima PIP pada tahun ini, cek kembali ke sekolah
Adanya perubahan rekening, tanyakan perubahan ini ke sekolah
Dana sudah ditarik, coba cetak buku tabungan dan cek transaksi di rekening tersebut
Siswa masih tercatat dalam SK Nominasi PIP, belum masuk ke dalam SK Pemberian PIP
Siswa tidak aktivasi rekening sehingga dana dikembalikan ke kas negara
Siswa tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)
Data tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Data siswa pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak lengkap, tidak valid, atau tidak ditandai Layak PIP
Siswa tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
Siswa dilaporkan berasal dari keluarga mampu.
Jika siswa mengalami kendala pencairan PIP, hubungi pihak sekolah untuk dibantu lebih lanjut.
Demikian cara cek PIP 2024, besar dana yang akan didapat tiap jenjang, dan cara pengambilan dana PIP.
JP AK