Polda Sumut: Meski Sempat 2 Kali Mengalami Penangguhan Penahanan, Kasus Zahir Tersangka PPPK Tetap Di lanjutkan.

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Polda Sumut memastikan kasus Zahir yang menjadi tersangka di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batu Bara tetap berlanjut. Meski penahanan politisi PDIP itu sudah dua kali ditangguhkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangguhan penahanan Zahir eks Bupati Batu Bara yang kembali maju di Pilbup Batu Bara 2024 dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Telegram itu, kata Hadir, terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

“Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas pemilu. Untuk itu, kita tunda dulu, sehingga tidak mempengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” ujar Hadi Selasa (24/9/2024).

Dijelaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Penangguhan penahanan kedua terhadap Zahir karena yang bersangkutan tengah mengikuti kontestasi Pilbup Batu Bara. “Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU,” tutur dia.

Kata dia, proses hukum terhadap Zahir hanya ditunda untuk sementara waktu. Setelah pilkada usai, proses hukum dilanjutkan Kembali.

“Yang jelas, prosesnya (hukum) tetap berjalan, ini kan menunda sementara, bukan menghentikan (proses hukum),” ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum memerinci rentang waktu penangguhan penahanan Zahir itu. Namun, dia menyampaikan bahwa Zahir dikenakan wajib lapor selama penahanannya ditangguhkan.

“Penangguhan penahanan kan ada aturan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Jadi, tetap selama proses penangguhan penahanan itu yang bersangkutan wajib lapor. Yang jelas kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan,” kata Hadi.

Terkait penangguhan penahanan Zahir yang sudah dua kali dilakukan pihak kepolisian, Hadi menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik. Untuk diketahui, Zahir menyerahkan diri kepada pihak kepolisian usai berstatus DPO di kasus PPPK. Setelah menyerahkan diri, penyidik menangguhkan penahanan Zahir.

Namun, setelah mendaftar ke KPU, petugas kepolisian menangkap Zahir dan menahannya. Belakangan, penahanan Zahir itu kembali ditangguhkan.

“Ya kan penangguhan penahanan itu hak siapapun juga dan mengabulkan penangguhan penahanan itu ya kewenangan penyidik,” Ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Zahir hadir memenuhi undangan KPU saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, pada Senin malam tadi. Kehadiran Zahir mengagetkan banyak pihak.
Dalam pengundian nomor urut di KPU Batu Bara, Zahir datang bersama pasangan calon wakil bupatinya yakni Aslam Yudha. Pasangan ini kemudian mendapat nomor urut 3.

“Saya berterima kasih kita pada hari ini bisa hadir dalam rangka pencabutan nomor urut. Nomor itu sama semua, yang baik itu nanti dia yang akan jadi pemenang,” kata Zahir dalam pidato sambutannya dikutip awak Media dari tayangan video di Youtube KPU Batu Bara.

( Media Nasional Jurnalis.Com.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *