Aceh Singkil,medianasionaljurnalis.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji jabatan (DPRK) Aceh Singkil untuk masa bakti 2024-2029.
Dalam rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK H. Amaliun yang berlangsung di gedung DPRK jalan Singkil Rimo Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil Senin (30/09/2024) pukul : 02:30 wib.
rapat paripurna terbuka untuk umum di hadir Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi MAP, Forkopimda, Ketua MPU, dan beberapa kepala OPD, serta wartawan dari berbagai media.
Acara diawali dengan pembukaan pembacaan Ayat Suci Al-Quran , Shalawat badar, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Pembukaan Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRK sementara yang dibacakan oleh H. Amaliun.
Sedangkan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Suwan S.Pd, MM. Selanjutnya Pelaksanaan pengucapan Sumpah/Janji oleh pimpinan DPRK yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Yopy Wijaya SH, dan lanjut Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.
Proses pelantikan yang diawali dengan Rapat Paripurna yang dibuka oleh laporan Ketua Sementara DPRK H. Amaliun menyampaikan laporannya. ‘’Hari ini, Senin tanggal 30 September 2024 adalah hari ini tepatnya 42 hari masa kepemimpinan kami menjabat sebagai pimpinan DPRK sementara,pungkas H.Amaliun.
Alhamdulillah kami bersama Darto masih diberikan kepercayaan dan mandat oleh partai untuk memegang amanah sebagai pimpinan DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029.
untuk itu dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi mengucapkan Terima kasih atas amanah dan kepercayaan semoga hubungan kemitraan yang sinergis ini dapat terus kita pertahankan dan ucapan Terima kasih juga yang kami sampaikan pada forum pimpinan daerah yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk bekerja dengan maksimal.
Setelah pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Singkil di ambil sumpah dan janji jabatan oleh Kepala Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Dan mulai hari ini setelah dilaksanakan peresmian dan pengambilan sumpah janji jabatan ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil, telah mempunyai ketua dan Wakil Ketua pimpinan DPRK telah resmi di defenitif. “ .
Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil masa bakti 2024-2029, H. Amaliun sebagai Ketua DPRK dari partai (Nasdem) Darto Wakil Ketua I dari partai (Hanura) sedangkan H. Wartono SH, wakil ketua II dari partai (Grindra) diwajibkan mengucapkan sumpah janji, jabatan menurut Agama Islam yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil .pengukuhan sumpah jabatan mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Ketua dan wakil ketua DPRK mengucapkan sumpah jabatan di depan umum akan memenuhi kewajiban sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
H. Amaliun, Darto, dan H. Wartono SH. dalam sumpahnya dengan penuh kidmat.
Dalam sumpah sebagai Pimpinan DPRK itu memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan rakyat Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi,
akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ” ucapan ke tiga Pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Singkil,
Kami akan tetap bekerja berpedoman dengan UU Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumpah ini adalah janji kami kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus kami tepati sebagai pimpinan DPRK Aceh Singkil .pungkas ketua DPRK dan wakil DPRK dalam ucapan sumpah janji jabatan dalam pelantikanya.
Dedi LAI
Medianasionaljurnalis.Com