Ini Kata Bidang Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH MH, Tentang Baliho GRIB JAYA Yang Di Rusak OTK

Belawan.Nasionaljurnalis.Com.

Pimpinan Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu PAC GRIB JAYA Kec. Medan Belawan Balihonya di rusak orang tidak di kenal ( OTK ), Bidang Hukum Hak Azasi Manusia dan Advokasi Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH.,MH angkat bicara, Sabtu (12/11/2024).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH., selaku Bidang Hukum PAC GRIB JAYA Kec. Medan Belawan sesalkan pengrusakan baleho/banner yang merobek baleho GRIB JAYA BELAWAN di Jalan Raya Pelabuhan Simpang Kampung Salam.

Dirinya mendapatkan informasi bahwa baleho PAC GRIB JAYA BELAWAN dirusak oleh orang tak dikenal adalah unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Adapun isi pasal 406 ayat (1) KUHP adalah unsur subjek: barangsiapa; unsur kesalahan, dengan sengaja; unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Kemudian, bunyi Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Terang Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH.

Ia berharap PAC GRIB JAYA BELAWAN tidak terpancing dan mempertontonkan anarkisme, mari saling mendukung untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang pilkada dengan cara-cara yang sesuai dan beretika.

“Kami meminta aparat untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ini,” tegas Bidang Hukum, Hak Azasi Manusia dan Advokasi PAC GRIB JAYA Belawan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH. MH,ke Awak Media.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *