Kantor Baru dan Kepengurusan DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJBM).

 

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

17 Oktober 2024 Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM) dengan bangga mengumumkan peresmian kantor baru mereka yang terletak di Jalan KL Yos Sudarso Km 21,5 No. 8 Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen WJBM untuk lebih memperkuat peran organisasi dalam mewadahi para jurnalis dan memperjuangkan hak-hak pers di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.

Kantor baru ini juga merupakan tanda pencapaian penting bagi organisasi, sejalan dengan penetapan kepengurusan yang telah disahkan berdasarkan **Akte Notaris No. 01/09 September 2024** yang ditangani oleh **Notaris Nurhatini, SH, M.Kn**, dan juga telah mendapat **SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. AHU-0808971.AH.01.07 Tahun 2024**. Dengan legalitas tersebut, DPP WJBM berharap mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kemajuan profesi jurnalis di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

**Meningkatkan Peran Jurnalis dalam Masyarakat**

Ketua Umum DPP WJBM, **Irwansyah Putra**, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam membangun kesadaran masyarakat dan menjaga nilai-nilai demokrasi. Dalam sambutannya pada acara peresmian kantor, ia menyatakan, “Kami percaya bahwa kantor baru ini bukan sekadar tempat fisik, namun juga menjadi simbol dari niat baik dan tekad kami untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis dan memperkuat kebebasan pers. Kami berharap kehadiran kantor pusat yang baru ini dapat menjadi pusat kegiatan yang positif, di mana jurnalis bisa berbagi, belajar, dan bekerja bersama untuk kemajuan profesi.”

Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa WJBM akan terus mendukung anggotanya dalam menghadapi tantangan di lapangan, baik dari sisi hukum maupun dalam menjalankan etika jurnalistik.

“Kami ingin DPP WJBM menjadi rumah bagi para jurnalis, tempat di mana mereka merasa didukung dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pembawa informasi yang objektif dan akurat.”

**Visi Ke Depan: Penguatan Kapasitas dan Advokasi Jurnalis**

DPP WJBM juga berencana mengembangkan berbagai program pelatihan bagi para jurnalis untuk meningkatkan kompetensi di era digital, di mana kebutuhan akan informasi cepat, tepat, dan terpercaya semakin mendesak. Dengan adanya kantor pusat yang baru ini, organisasi berkomitmen untuk mengadakan lebih banyak seminar, lokakarya, dan pelatihan yang berfokus pada pengembangan keterampilan jurnalistik, khususnya di bidang investigasi dan jurnalisme digital.

Selain itu, DPP WJBM akan semakin aktif dalam melakukan advokasi terhadap hak-hak jurnalis, termasuk dalam melawan berbagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. “Kami akan berupaya memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugas mereka. Hak-hak pers adalah bagian dari hak asasi manusia, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” kata Irwansyah.

**Undang-Undang Pers sebagai Landasan Perlindungan Jurnalis**

DPP WJBM juga menekankan pentingnya **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** sebagai payung hukum yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. UU Pers ini menggarisbawahi beberapa prinsip penting, di antaranya:

1. **Kebebasan Pers yang Dilindungi**: Pasal 4 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang konstruktif.

2. **Kewajiban Pers dalam Memberikan Informasi yang Benar**: Pasal 6 mengatur bahwa pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

3. **Hak Jawab dan Hak Koreksi**: Pers juga diwajibkan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat, serta mengoreksi pemberitaan yang terbukti tidak benar.

Dengan adanya UU Pers ini, DPP WJBM akan terus mengingatkan para anggotanya untuk tetap berpegang teguh pada etika jurnalistik, sambil menjaga integritas mereka dalam memberikan informasi kepada publik. “Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Kita berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, tanpa melupakan kode etik jurnalistik,” ujar Irwansyah.

**Mendorong Solidaritas Antarjurnalis**

Selain fokus pada pengembangan kapasitas dan advokasi, DPP WJBM juga mengedepankan pentingnya solidaritas antarjurnalis. Melalui berbagai kegiatan dan program, WJBM berharap dapat memfasilitasi kolaborasi yang lebih kuat di antara para jurnalis, baik dari media cetak, online, radio, maupun televisi. “Kami percaya bahwa dengan bekerja sama, jurnalis akan lebih kuat dalam memperjuangkan kebebasan pers dan menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” tutup Irwansyah.

Berdirinya kantor baru DPP WJBM ini Di harapkan WJBM bisa terus berkembang dan memberikan dampak yang nyata bagi jurnalisme di Sumatera Utara.

**Tentang DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM):**
DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM) adalah organisasi jurnalis yang didirikan dengan tujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak wartawan, serta mengembangkan kompetensi jurnalis di wilayah Medan dan sekitarnya. WJBM berperan aktif dalam mempromosikan kebebasan pers serta menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan advokasi untuk anggotanya.

**Kontak:**
DPP Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJBM)
Jalan KL Yos Sudarso Km 21,5 No. 8 Belawan, Kota Medan
Email: info@wjbm.org
Website: www.wjbm.org

Dengan ini, kami ucapkan selamat atas peresmian kantor baru dan pelantikan kepengurusan baru DPP WJBM. Semoga WJBM terus maju dan menjadi wadah yang solid bagi jurnalis untuk terus berkarya dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.(Rules Gajah/Media Group) & Media Nasional Jurnalis.Com.

( Julhadi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *