7 Warga Langkat Di Tangkap,Karena Mencuri Sawit Sehari Sampai 3 Ton Di PTPN IV.

 

Langkat.Nasionaljurnalis.Com.

Satuan Polda Sumut menangkap tujuh gerombolan pencuri dan penadah buah kelapa sawit yang kerap beraksi di kebun PTPN IV, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Dalam sehari, para pelaku bisa mencuri 1-3 ton.
“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10/2024).

Sonny mengatakan pencurian itu terjadi di lahan PTPN IV yang berada di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang. Adapun tujuh pelaku yang ditangkap adalah M Edo (25), Suparlian Surbakti (36), Zunaidy (48), Iman Nola (48), Suriyanto (50) dan Suriono (50)

Sonny menyebut saat ini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. “Pelaku sebenarnya ada sembilan, tapi tujuh orang sudah ditangkap, satu orang DPO dan satu orang sedang dilakukan diversi karena anak di bawah umur,” jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu mengatakan kasus pencurian itu dilaporkan pihak PTPN IV pada Agustus 2024. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku.

Berdasarkan hasil perhitungan, kata Sonny, PTPN IV mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar akibat pencurian yang dilakukan para pelaku.

“Berdasarkan perhitungan setelah difaktakan kembali oleh pihak PTPN IV, nilai kerugian berkisar Rp 1.296.000.000,” jelasnya.

Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra mengatakan pelaku pencurian dijerat Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHPidana.

Herwansyah mengatakan para tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan. “Berkas sudah lengkap, ketujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya ke awak Media.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *